Suara.com - Tak cukup dicap sebagai seorang pria emosional usai melakukan penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio kini dicap sebagai seorang penjahat seksual gegara hubungan asmaranya dengan AG.
Adapun kini warganet menaruh simpati kepada AG yang kini ikut divonis dalam kasus penganiayaan David. Ini setelah AG dinilai sebagai korban kekerasan seksual oleh Mario Dandy.
Pasalnya, warganet tersebut menyinggung hukum Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anak di bawah umur belum memiliki kapabilitas untuk memberikan consent atau persetujuan terhadap persetubuhan.
Adapun sebelumnya ramai kabar bahwa Mario Dandy telah menyetubuhi AG sebanyak lima kali selama mereka masih berpacaran. Hal itu pun menjadi sorotan tajam warganet, mengingat usia AG masih di bawah umur.
"Orang dewasa bersetubuh 5 kali dengan anak, malah si anak bawah umur yang di-slutshame. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal 'suka sama suka', ini pencabulan anak di bawah umur," cuit warganet itu.
Warganet tersebut juga menilai bahwa AG bisa saja mengidap hiperseksualitas yang diakibatkan karena trauma seksual.
"Selain itu, hypersexuality justru bisa jadi salah satu bentuk respons dari trauma," lanjut warganet.
Hukum Perlindungan Anak: Tidak ada istilah suka sama suka dengan anak di bawah umur
Mengutip penjelasan Hukum Online, pencabulan atau pemerkosaan dilandasi oleh hubungan seksual yang tidak didasari oleh suka sama suka.
Permasalahannya, tidak ada istilah 'suka sama suka' jika salah satu atau kedua pihak yang berhubungan seksual adalah anak di bawah umur.
Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Meskipun anak yang di bawah umur telah menunjukan keinginannya untuk bersetubuh, tindakan seksual tersebut termasuk tindakan pidana.
Pidana tersebut berkaca pada Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Jerat pudana juga dijelaskan Pasal 76E UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Berkaca dari perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur, seperti Mario Dandy dengan AG adalah bentuk kekerasan seksual.
Pasal 81 Perpu 1/2016 menjelaskan bahwa sanksi yang dapat diterima oleh Mario Dandy jika terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap AG adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Viral Video Agnes Gracia Haryanto dengan Santai Ganti Plat Nomor Palsu Rubicon Milik Mario Dandy Satrio, Warganet Gelang Kepala
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara Karena Perbuatan Cabul ke AG
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
-
Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya
-
5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara