Suara.com - Tak cukup dicap sebagai seorang pria emosional usai melakukan penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio kini dicap sebagai seorang penjahat seksual gegara hubungan asmaranya dengan AG.
Adapun kini warganet menaruh simpati kepada AG yang kini ikut divonis dalam kasus penganiayaan David. Ini setelah AG dinilai sebagai korban kekerasan seksual oleh Mario Dandy.
Pasalnya, warganet tersebut menyinggung hukum Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anak di bawah umur belum memiliki kapabilitas untuk memberikan consent atau persetujuan terhadap persetubuhan.
Adapun sebelumnya ramai kabar bahwa Mario Dandy telah menyetubuhi AG sebanyak lima kali selama mereka masih berpacaran. Hal itu pun menjadi sorotan tajam warganet, mengingat usia AG masih di bawah umur.
"Orang dewasa bersetubuh 5 kali dengan anak, malah si anak bawah umur yang di-slutshame. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal 'suka sama suka', ini pencabulan anak di bawah umur," cuit warganet itu.
Warganet tersebut juga menilai bahwa AG bisa saja mengidap hiperseksualitas yang diakibatkan karena trauma seksual.
"Selain itu, hypersexuality justru bisa jadi salah satu bentuk respons dari trauma," lanjut warganet.
Hukum Perlindungan Anak: Tidak ada istilah suka sama suka dengan anak di bawah umur
Mengutip penjelasan Hukum Online, pencabulan atau pemerkosaan dilandasi oleh hubungan seksual yang tidak didasari oleh suka sama suka.
Permasalahannya, tidak ada istilah 'suka sama suka' jika salah satu atau kedua pihak yang berhubungan seksual adalah anak di bawah umur.
Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Meskipun anak yang di bawah umur telah menunjukan keinginannya untuk bersetubuh, tindakan seksual tersebut termasuk tindakan pidana.
Pidana tersebut berkaca pada Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Jerat pudana juga dijelaskan Pasal 76E UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Berkaca dari perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur, seperti Mario Dandy dengan AG adalah bentuk kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Viral Video Agnes Gracia Haryanto dengan Santai Ganti Plat Nomor Palsu Rubicon Milik Mario Dandy Satrio, Warganet Gelang Kepala
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara Karena Perbuatan Cabul ke AG
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku