Suara.com - Tak cukup dicap sebagai seorang pria emosional usai melakukan penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio kini dicap sebagai seorang penjahat seksual gegara hubungan asmaranya dengan AG.
Adapun kini warganet menaruh simpati kepada AG yang kini ikut divonis dalam kasus penganiayaan David. Ini setelah AG dinilai sebagai korban kekerasan seksual oleh Mario Dandy.
Pasalnya, warganet tersebut menyinggung hukum Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anak di bawah umur belum memiliki kapabilitas untuk memberikan consent atau persetujuan terhadap persetubuhan.
Adapun sebelumnya ramai kabar bahwa Mario Dandy telah menyetubuhi AG sebanyak lima kali selama mereka masih berpacaran. Hal itu pun menjadi sorotan tajam warganet, mengingat usia AG masih di bawah umur.
"Orang dewasa bersetubuh 5 kali dengan anak, malah si anak bawah umur yang di-slutshame. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal 'suka sama suka', ini pencabulan anak di bawah umur," cuit warganet itu.
Warganet tersebut juga menilai bahwa AG bisa saja mengidap hiperseksualitas yang diakibatkan karena trauma seksual.
"Selain itu, hypersexuality justru bisa jadi salah satu bentuk respons dari trauma," lanjut warganet.
Hukum Perlindungan Anak: Tidak ada istilah suka sama suka dengan anak di bawah umur
Mengutip penjelasan Hukum Online, pencabulan atau pemerkosaan dilandasi oleh hubungan seksual yang tidak didasari oleh suka sama suka.
Permasalahannya, tidak ada istilah 'suka sama suka' jika salah satu atau kedua pihak yang berhubungan seksual adalah anak di bawah umur.
Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Meskipun anak yang di bawah umur telah menunjukan keinginannya untuk bersetubuh, tindakan seksual tersebut termasuk tindakan pidana.
Pidana tersebut berkaca pada Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Jerat pudana juga dijelaskan Pasal 76E UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Berkaca dari perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur, seperti Mario Dandy dengan AG adalah bentuk kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Viral Video Agnes Gracia Haryanto dengan Santai Ganti Plat Nomor Palsu Rubicon Milik Mario Dandy Satrio, Warganet Gelang Kepala
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara Karena Perbuatan Cabul ke AG
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana