SUARA SOREANG - Guru Ngaji di Batang Sodomi 13 Santri, Modus Ajak Korban Belajar Sholat Tahajud agar Khusyuk.
Polres Batang mengungkap kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji bernama Tachyat Subagyo (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal.
Tersangka (Tachyat Subagyo) sudah melakukan aksi sodominya itu kepada 13 santri (yang tercatat melapor).
Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kamis (4/5/2023).
Tachyat Subagyo mengungkap dalam modusnya, dia mengajak para santri belajar sholat tahajud agar bisa khusyuk.
Ketika sedang belajar, tersangka meminta kepada korbannya itu untuk memijit badannya. Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk onani.
"Tidak hanya sebatas itu, sebagian korban juga dipaksa oral dan bahkan disodomi," kata Saufi Salamun pada acara konferensi pers, Kamis (04/05/2023)
Korban merupakan santri yang tinggal di rumah tersangka, selain itu tersangka juga menyuruh santrinya untuk menuruti semua perkataannya agar mudah menerima ilmu yang dia ajarkan.
Disebutkan, Tachyat Subagjo melakukan aksinya sejak 2017 dan berhasil terungkap saat lebaran kemarin rumahya dilempari petasan oleh warga.
Baca Juga: Rumah Tak Terawat dan Penuh Sampah, Bagaimana Kondisi Alat Medis Dokter Wayan?
"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.
Tersangka didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Sumber: Instagram/terang_media
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan