/
Selasa, 30 Mei 2023 | 13:00 WIB
Penjelasan Buya Yahya terkait hukum bagi orang yang masih punya hutang namun ingin berkurban. (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Sebentar lagi Umat Muslim akan memasuki bulan Dzulhijjah dan merayakan Hari Raya Idul Adha.

Pada Hari Raya Idul Adha, Berkurban merupakan ciri khas yang selalu diselenggarakan sehabis sholat Ied Idul Adha 

Kurban disebut Al-udhhiyah dan Adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, kurban adalah peristiwa menyembeli hewan seperti unta, sapi, kerbau dan kambing pada Hari Raya Idul Adha.

Untuk berkurban ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan syariat agama Islam.

Apakah hukum bagi seseorang yang masih memiliki hutang namun ia ingin berkurban? begini jawaban Buya Yahya.

Hukum berkurban menurut Jumrul Ulama adalah sunnah, hal ini sesuai dengan Mahzab Syafii, Maliki dan Hambali.

Ada aturan dalam amalan sunnah, jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban tersebut 

Dan apabila kita mempunyai kewajiban seperti hutang yang telah jatuh tempo, maka dahulukan hal tersebut.

Seperti halnya juga zakat, ketika kita sudah diharuskan membayar zakat maka harus diutamakan hal tersebut sebelum berkurban.

Baca Juga: Virgoun dan Inara Rusli Ibadah Ranjang Siang Hari di Bulan Puasa, Buya Yahya: Dosa

Dan kesimpulamnya ketika kita punya  hutang dan sudah jatuh tempo, maka yang wajib kita lakukan segeralah membayar hutang baru berkurban.

Load More