Suara.com - Kehebohan konser Coldplay di Jakarta menimbulkan banyak calo tiket bermunculan dan menawarkan harga yang sangat fantastis. Lantas bagaimana hukum calo tiket dalam Islam?
Konser perdana Coldplay di Indonesia disambut dengan sangat antusias oleh penggemar hingga tiket konsernya menjadi barang yang paling diburu.
Namun sayang, tiket grup musik asal Inggris ini sangat sulit ditembus dengan pembelian langsung sehingga kebanyakan dari penggemar kemudian menggunakan jasa calo meski harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi.
Hal ini menggelitik rasa penasaran dan kemudian bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana hukum calo tiket dalam Islam? Terkait hal ini, Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Buya Yahya.
Hukum Calo Tiket dalam Islam
Sebagai pembuka, ia mengatakan calo tiket bukan hal yang dilarang dalam ajaran agama Islam selama itu tidak merugikan orang lain dan tak melanggar hukum.
Tiket yang dijual oleh calo adalah sah jika didapatkan dengan tenaganya sendiri, bukan hasil kongkalikong dengan pihak perusahaan karena hal ini membuat orang tak bisa melakukan transaksi dengan semestinya.
Bahkan, Buya Yahya mengatakan kongkalikong antara calo dengan pihak dari perusahaan adalah tindakan kejahatan. Apalagi jika tiket dijual tidak transparan dan menaikkan harga secara tak wajar.
"Memberi bantuan kepada orang yang akan beli tiket dengan tenaganya Maka sangat sah," jelas Buya Yahya di kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Mantan Putri Indonesia Kepri Lycie Joanna Diduga Jadi Calo Tiket Coldplay Minta Maaf
"Kalau dia mau naikkan harga, (hal) yang tidak boleh dilakukan adalah Kongkalikong antara calo dengan perusahaan menjual tiket," lanjut Buya Yahya karena hal itu sangat merugikan dan melanggar hak konsumen.
Ia menegaskan dalam berbisnis, seorang calo tiket tetap harus menjual tiket secara resmi dan tidak merugikan konsumen. Prinsip ini harus dibawa mutlak agar tak melenceng dari ajaran agama.
Jadi bisa kita tarik kesimpulan, jika calo membeli dan menjual secara resmi, maka kegiatan bisnisnya adalah sah menurut Islam dan tentu saja tidak dilarang.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum calo tiket dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi