Suara.com - Kehebohan konser Coldplay di Jakarta menimbulkan banyak calo tiket bermunculan dan menawarkan harga yang sangat fantastis. Lantas bagaimana hukum calo tiket dalam Islam?
Konser perdana Coldplay di Indonesia disambut dengan sangat antusias oleh penggemar hingga tiket konsernya menjadi barang yang paling diburu.
Namun sayang, tiket grup musik asal Inggris ini sangat sulit ditembus dengan pembelian langsung sehingga kebanyakan dari penggemar kemudian menggunakan jasa calo meski harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi.
Hal ini menggelitik rasa penasaran dan kemudian bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana hukum calo tiket dalam Islam? Terkait hal ini, Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Buya Yahya.
Hukum Calo Tiket dalam Islam
Sebagai pembuka, ia mengatakan calo tiket bukan hal yang dilarang dalam ajaran agama Islam selama itu tidak merugikan orang lain dan tak melanggar hukum.
Tiket yang dijual oleh calo adalah sah jika didapatkan dengan tenaganya sendiri, bukan hasil kongkalikong dengan pihak perusahaan karena hal ini membuat orang tak bisa melakukan transaksi dengan semestinya.
Bahkan, Buya Yahya mengatakan kongkalikong antara calo dengan pihak dari perusahaan adalah tindakan kejahatan. Apalagi jika tiket dijual tidak transparan dan menaikkan harga secara tak wajar.
"Memberi bantuan kepada orang yang akan beli tiket dengan tenaganya Maka sangat sah," jelas Buya Yahya di kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Mantan Putri Indonesia Kepri Lycie Joanna Diduga Jadi Calo Tiket Coldplay Minta Maaf
"Kalau dia mau naikkan harga, (hal) yang tidak boleh dilakukan adalah Kongkalikong antara calo dengan perusahaan menjual tiket," lanjut Buya Yahya karena hal itu sangat merugikan dan melanggar hak konsumen.
Ia menegaskan dalam berbisnis, seorang calo tiket tetap harus menjual tiket secara resmi dan tidak merugikan konsumen. Prinsip ini harus dibawa mutlak agar tak melenceng dari ajaran agama.
Jadi bisa kita tarik kesimpulan, jika calo membeli dan menjual secara resmi, maka kegiatan bisnisnya adalah sah menurut Islam dan tentu saja tidak dilarang.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum calo tiket dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun