Suara.com - Kehebohan konser Coldplay di Jakarta menimbulkan banyak calo tiket bermunculan dan menawarkan harga yang sangat fantastis. Lantas bagaimana hukum calo tiket dalam Islam?
Konser perdana Coldplay di Indonesia disambut dengan sangat antusias oleh penggemar hingga tiket konsernya menjadi barang yang paling diburu.
Namun sayang, tiket grup musik asal Inggris ini sangat sulit ditembus dengan pembelian langsung sehingga kebanyakan dari penggemar kemudian menggunakan jasa calo meski harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi.
Hal ini menggelitik rasa penasaran dan kemudian bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana hukum calo tiket dalam Islam? Terkait hal ini, Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Buya Yahya.
Hukum Calo Tiket dalam Islam
Sebagai pembuka, ia mengatakan calo tiket bukan hal yang dilarang dalam ajaran agama Islam selama itu tidak merugikan orang lain dan tak melanggar hukum.
Tiket yang dijual oleh calo adalah sah jika didapatkan dengan tenaganya sendiri, bukan hasil kongkalikong dengan pihak perusahaan karena hal ini membuat orang tak bisa melakukan transaksi dengan semestinya.
Bahkan, Buya Yahya mengatakan kongkalikong antara calo dengan pihak dari perusahaan adalah tindakan kejahatan. Apalagi jika tiket dijual tidak transparan dan menaikkan harga secara tak wajar.
"Memberi bantuan kepada orang yang akan beli tiket dengan tenaganya Maka sangat sah," jelas Buya Yahya di kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Mantan Putri Indonesia Kepri Lycie Joanna Diduga Jadi Calo Tiket Coldplay Minta Maaf
"Kalau dia mau naikkan harga, (hal) yang tidak boleh dilakukan adalah Kongkalikong antara calo dengan perusahaan menjual tiket," lanjut Buya Yahya karena hal itu sangat merugikan dan melanggar hak konsumen.
Ia menegaskan dalam berbisnis, seorang calo tiket tetap harus menjual tiket secara resmi dan tidak merugikan konsumen. Prinsip ini harus dibawa mutlak agar tak melenceng dari ajaran agama.
Jadi bisa kita tarik kesimpulan, jika calo membeli dan menjual secara resmi, maka kegiatan bisnisnya adalah sah menurut Islam dan tentu saja tidak dilarang.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum calo tiket dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel