/
Rabu, 26 Juli 2023 | 08:31 WIB
Polisi tangkap Bobby Joseph terkait penyalahgunan tembakau sintetis (suara.com/ Tiara Rosana)

SUARA SOREANG - Bobby Joseph, pesinetron yang terlibat dalam kasus narkotika, mengakui bahwa ia telah membeli tembakau sintetis yang sering dikonsumsinya melalui akun Instagram. 

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Bobby telah melakukan transaksi sebanyak 10 kali sejak tahun 2020.

Bobby Joseph mendapatkan narkoba dengan cara memesan melalui media sosial dan kemudian barang tersebut diletakkan di tempat tersembunyi yang telah disepakati dengan penjualnya. 

Kasat Narkoba, Achmad Ardhy, menjelaskan cara pelaku memesan adalah mengontak melalui media sosial kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya, lalu di-shareloc (berbagi lokasi). 

Disebutkan pesinetron tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan pengedarnya.

"Nanti dia akan datang ke situ dengan mengambil barangnya. Jadi nggak ketemu langsung sama pengedar. Biasanya di bawah pot, beda-beda tempatnya," kata Achmad Ardhy, dikutip Rabu (26/7/2023).

Dalam beberapa pembelian sebelumnya, disebutkan Bobby membeli narkoba dengan berat dan harga yang bervariasi, seperti Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. 

Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita 0,46 gram tembakau sintetis sebagai barang bukti, sementara Bobby telah menggunakan sejumlah lima gram sebelumnya.

Bobby Joseph ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Cinere pada Jumat (21/7/2023) setelah aduan dari masyarakat. 

Baca Juga: 5 Pemain Terancam Tak Dipanggil Lagi ke Timnas Kelompok Umur, Siapa Saja?

Dia dijerat dengan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun. (*)

Load More