SUARA SOREANG - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Meskipun demikian, MA telah mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan rekannya, dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 813 K/Pid/2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan ini dibacakan pada Selasa (8/8/2023).
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang mereka lakukan.
Mereka dianggap melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, MA menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan sang istri, Putri Candrawathi, serta beberapa rekannya seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Pulisic Cetak Gol, AC Milan Kalahkan Monza di Trofeo Silvio Berlusconi
Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Penting untuk dicatat bahwa perkara Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan ia telah menjalani hukumannya.
Sementara itu, perkara terdakwa lainnya masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Sejumlah warganet turut memberi komentar saat pemberitaan di unggah di akun Instagram @infobandungkota
"Kalo udah ada putusan begitumah, bentar lagi juga dilepas liarakan," tulis satu warganet.
"Ah penjara seumur idup juga da pasti enak tau2 gadipenjara aja hidup enak nyaman tentram banyak uang," komentar netizen lain.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan