SUARA SOREANG - Kepolisian Kota Bandung menerapkan tindakan keras terhadap balapan liar dan konvoi motor dengan membawa bendera di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku balapan liar dan konvoi dengan bendera bisa dijerat dengan Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan.
Pasal ini mengatur tindakan membahayakan pengendara lain dan bisa berujung pada hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat Bandung.
Komitmen untuk menangani balapan liar dan konvoi di Bandung semakin serius, mengingat hal ini sering terjadi.
Eko Iskandar meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan Kota Bandung yang aman dan nyaman.
Pernyataan ini muncul setelah petugas Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku balapan liar pada Juli lalu.
Ketiganya masih berstatus mahasiswa dan dapat dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.
Eko Iskandar juga menjelaskan insiden balapan liar yang terjadi pada Juli.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2 Pemain PSIS Semarang yang Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Alami Cedera
Aksi balapan liar atau drifting di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada 15 Juli 2023 lalu berhasil digagalkan oleh polisi.
Tiga kendaraan, termasuk dua BMW dan satu Estillo, diamankan saat berpartisipasi dalam balapan liar tersebut.
Penindakan terhadap pelaku balapan liar kini tidak hanya sebatas tilang, melainkan juga pidana kurungan satu tahun dan denda Rp3 juta.
Eko Iskandar berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar dan konvoi.
"Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,” ungkap Eko dikutip dari akun Instgram @infobandungkota, Kamis (10/10/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Di Balik Narasi 'Kecerdasan Bukan dari Sekolah': Mengingatkan Kembali Tanggung Jawab Negara
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Mensesneg Minta Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas yang Picu Kebakaran
-
Kabel Listrik Bermasalah, Ratusan Jaecoo J7 Kena Recall
-
Obesitas Picu Risiko Diabetes, Terapi Tirzepatide Hadir dengan Pendekatan yang Lebih Personal
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan
-
Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi