SUARA SOREANG - Kepolisian Kota Bandung menerapkan tindakan keras terhadap balapan liar dan konvoi motor dengan membawa bendera di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku balapan liar dan konvoi dengan bendera bisa dijerat dengan Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan.
Pasal ini mengatur tindakan membahayakan pengendara lain dan bisa berujung pada hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat Bandung.
Komitmen untuk menangani balapan liar dan konvoi di Bandung semakin serius, mengingat hal ini sering terjadi.
Eko Iskandar meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan Kota Bandung yang aman dan nyaman.
Pernyataan ini muncul setelah petugas Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku balapan liar pada Juli lalu.
Ketiganya masih berstatus mahasiswa dan dapat dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.
Eko Iskandar juga menjelaskan insiden balapan liar yang terjadi pada Juli.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2 Pemain PSIS Semarang yang Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Alami Cedera
Aksi balapan liar atau drifting di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada 15 Juli 2023 lalu berhasil digagalkan oleh polisi.
Tiga kendaraan, termasuk dua BMW dan satu Estillo, diamankan saat berpartisipasi dalam balapan liar tersebut.
Penindakan terhadap pelaku balapan liar kini tidak hanya sebatas tilang, melainkan juga pidana kurungan satu tahun dan denda Rp3 juta.
Eko Iskandar berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar dan konvoi.
"Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,” ungkap Eko dikutip dari akun Instgram @infobandungkota, Kamis (10/10/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Ulasan Novel Lalita, Menelusuri Jejak Sejarah 1965 di Balik Candi Borobudur
-
5 Tips Meredakan Nyeri Asam Lambung Usai Kebanyakan Makan Opor
-
Siapa Pemilik Studio A24? Muncul Rumor Danantara Investasi Ratusan Miliar Rupiah
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Daftar Harga HP vivo Terbaru 2026 Semua Seri dari Entry Level hingga Flagship
-
Sidang Perdana, Wahid Ungkap Kejanggalan Narasi OTT KPK: Pembunuhan Karakter
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Geely EX5 Jadi Raja Baru Mobil Listrik di Segmen C-SUV Indonesia