SUARA SOREANG - Kepolisian Kota Bandung menerapkan tindakan keras terhadap balapan liar dan konvoi motor dengan membawa bendera di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku balapan liar dan konvoi dengan bendera bisa dijerat dengan Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan.
Pasal ini mengatur tindakan membahayakan pengendara lain dan bisa berujung pada hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat Bandung.
Komitmen untuk menangani balapan liar dan konvoi di Bandung semakin serius, mengingat hal ini sering terjadi.
Eko Iskandar meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan Kota Bandung yang aman dan nyaman.
Pernyataan ini muncul setelah petugas Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku balapan liar pada Juli lalu.
Ketiganya masih berstatus mahasiswa dan dapat dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.
Eko Iskandar juga menjelaskan insiden balapan liar yang terjadi pada Juli.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2 Pemain PSIS Semarang yang Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Alami Cedera
Aksi balapan liar atau drifting di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada 15 Juli 2023 lalu berhasil digagalkan oleh polisi.
Tiga kendaraan, termasuk dua BMW dan satu Estillo, diamankan saat berpartisipasi dalam balapan liar tersebut.
Penindakan terhadap pelaku balapan liar kini tidak hanya sebatas tilang, melainkan juga pidana kurungan satu tahun dan denda Rp3 juta.
Eko Iskandar berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar dan konvoi.
"Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,” ungkap Eko dikutip dari akun Instgram @infobandungkota, Kamis (10/10/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026