/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Balap liar dan konvoi motor bawa bendera bisa dipenjara dan denda (Instagram/ @infobandungkota)

SUARA SOREANG - Kepolisian Kota Bandung menerapkan tindakan keras terhadap balapan liar dan konvoi motor dengan membawa bendera di jalan raya. 

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku balapan liar dan konvoi dengan bendera bisa dijerat dengan Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan. 

Pasal ini mengatur tindakan membahayakan pengendara lain dan bisa berujung pada hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat Bandung.

Komitmen untuk menangani balapan liar dan konvoi di Bandung semakin serius, mengingat hal ini sering terjadi. 

Eko Iskandar meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan Kota Bandung yang aman dan nyaman. 

Pernyataan ini muncul setelah petugas Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku balapan liar pada Juli lalu. 

Ketiganya masih berstatus mahasiswa dan dapat dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Eko Iskandar juga menjelaskan insiden balapan liar yang terjadi pada Juli. 

Baca Juga: Kabar Buruk, 2 Pemain PSIS Semarang yang Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Alami Cedera

Aksi balapan liar atau drifting di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada 15 Juli 2023 lalu berhasil digagalkan oleh polisi. 

Tiga kendaraan, termasuk dua BMW dan satu Estillo, diamankan saat berpartisipasi dalam balapan liar tersebut. 

Penindakan terhadap pelaku balapan liar kini tidak hanya sebatas tilang, melainkan juga pidana kurungan satu tahun dan denda Rp3 juta.

Eko Iskandar berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar dan konvoi. 

"Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,” ungkap Eko dikutip dari akun Instgram @infobandungkota, Kamis (10/10/2023). (*)

Load More