Suara.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa tersebut kiranya tepat untuk menggambarkan nasib yang kini dialami pebulutangkis asal Denmark, Joachim Persson.
Kasus dugaan perjudian olahraga yang dituduhkan kepada Joachim Persson tak hanya membuatnya diskors 18 bulan dilarang bermain di berbagai turnamen bulutangkis.
Persson juga 'ditendang' oleh pihak Langhoj, klub tempatnya bernaung sebagai manajer dan pelatih. Hal itu sebagaimana laporan dari media Denmark, Holstebro-Struer Dagblad.
"Ini sangat gila. Saya benar-benar terkejut dengan apa yang telah terjadi. Dia sepenuhnya telah selesai di tim ini," kata Jorgen Sovndal, pemilik Langhoj, dilansir dari BT.
Joachim Persson sejatinya harus mendampingi klubnya Langhoj dalam pertandingan melawan klub bulutangkis Denmark lainnya, Odense OBK pada, Kamis (21/3/2019).
Namun, dia memutuskan batal mendampingi klub lewat pesan singkat yang dikirim kepada pemilik klub, Jorgen Sovndal, pada Rabu (20/3/2019) malam.
"Dia telah terlibat dalam perjuangan dengan kami, dimana seharusnya bisa mewakili tim dengan cara terbaik. Tapi dia tidak melakukannya. Ini seperti bom besar buat saya," ujar Sovndal, geram.
Joachim Persson diskors 18 bulan oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF), Kamis (21/3/2019), karena terbukti bersalah atas dugaan perjudian dalam olahraga. Dia dinyatakan bersalah atas empat pelanggaran Kode Etik.
Mantan pebulutangkis ranking enam dunia itu didakwa tidak kooperatif dalam investigasi yang dilakukan Komite Etik BWF, dan tidak sepenuhnya mengungkap informasi yang diminta secara resmi oleh BWF.
Baca Juga: Kalahkan Spanyol, Ini Negara Paling Banyak Menangi Kelas MotoGP
Selain skorsing, akibat kasus perjudian olahraga ini, Joachim Persson juga didenda 4.500 dolar AS (sekitar Rp 63,58 juta).
Tag
Berita Terkait
-
Isyana/Rinjani Cetak Sejarah! Pertama Kali ke 8 Besar Turnamen BWF Super 500
-
Sempat 'Kagok' Usai Rujuk, Leo/Daniel Hajar Wakil China di 16 Besar Thailand Open 2026
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Mengenal Weekend Warrior, Tren Olahraga Intens di Akhir Pekan yang Bisa Picu Cedera
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Singkirkan Wakil China, Hira/Jani Cetak Sejarah di Thailand Open 2026
-
Pencapaian Baru, Hira/Jani Tembus Perempat Final Thailand Open 2026
-
Isyana/Rinjani Cetak Sejarah! Pertama Kali ke 8 Besar Turnamen BWF Super 500
-
Lokal IBL Diminta Manfaatkan Offseason, Kejar Kesenjangan Jam Terbang dengan Pemain Asing
-
Sempat 'Kagok' Usai Rujuk, Leo/Daniel Hajar Wakil China di 16 Besar Thailand Open 2026
-
Sah! Legenda Balap Nasional Ananda Mikola Resmi Pimpin MGPA
-
Jakarta Bhayangkara Presisi Melaju ke Semifinal Liga Champions Voli Putra Asia 2026
-
Mohammad Zaki Ubaidillah Lolos ke Babak Kedua Thailand Open 2026
-
Dikalahkan Shi Yu Qi, Anthony Ginting Tersingkir di Babak 32 Besar Thailand Open 2026
-
Bagas/Putra Tersingkir di Babak Pertama Thailand Open 2026, Akui Banyak Pelajaran Berharga