Suara.com - Charles Jackson (45), mantan petinju asal Chiredzi, akhir pekan lalu dijatuhi hukuman 35 tahun atas pembunuhan terhadap kekasihnya, Ndaizivei James.
Jackson, yang populer dikenal dengan nama Charo, memukuli pacarnya hingga tewas setelah cekcok mulut. Kasus pembunuhan itu terjadi Maret tahun lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi Masvingo, Zimbabwe, Hakim Garainesu Mawadze menjatuhkan vonis yang berat karena sebelumnya Jackson diketahui memiliki sejarah pidana.
Dikutip Suara.com dari Nehanda Radio, Selasa (17/3/2020), Jackson melakukan pembunuhan pacar hanya dua tahun setelah bebas dari penjara karena kasus penculikan.
Dia pernah menculik Wonder Mabika, seorang sopir taksi di Chiredzi dan merampoknya. Kasus itu membuatnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam persidangan, Jackson dan Ndaizivei diketahui semula sedang pesta miras (minuman keras) di Chigarapasi Beerhall.
Setelah terjadi cekcok mulut, Jackson meninju pacarnya sebelum dilerai oleh orang-orang di sekitar.
Keduanya lantas pulang ke rumah di mana Jackson dilaporkan terus memukuli pacarnya dengan tangan, sepatu dan berbagai benda lainnya.
Tak berhenti sampai disitu, aksi sadis Jackson terus berlanjut dengan terus memukuli seluruh tubuh pacarnya yang sudah dalam keadaan meninggal.
Baca Juga: Dikarantina Sepulang All England, Hendra / Ahsan Kembali Jadi Anak Asrama
Menyadari telah melakukan kasus pembunuhan, Jackson mencoba menyiasati dengan memasukkan beberapa obat ke tenggorokan Ndaizivei, sehingga korban nantinya dianggap bunuh diri.
Namun dari hasil autopsi jenazah disimpulkan bahwa pada tubuh pacar sang petinju ditemukan beberapa tulang yang patah, termasuk patah tulang rusuk dan kehilangan banyak darah.
Berita Terkait
-
Bukan Manny Pacquiao, Ini Petinju Terbaik Masa Kini Versi Mayweather
-
5 Petinju dengan Pukulan Terkeras Masa Kini, Nomor 2 Raja KO dari Rusia
-
Tinju Dunia: 5 Petinju Terbaik Abad 21, Manny Pacquiao Masuk Jajaran Top 3
-
Tinju Dunia: Gigit Lawan, Petinju Ivan Redkach Diskors 1 Tahun
-
Mayweather Petinju Terbaik 1 Dekade Terakhir, Eks Juara Tinju 'Tak Terima'
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Semarang Jadi Tuan Rumah 76 Indonesian Downhill Urban 2025 Seri 2, Adu Nyali Rider di Trek Ekstrem
-
Lantian Juan Juara Umum Trial Game Dirt 2025 Seri Solo
-
Bukan Sekadar Balap: Trial Game Dirt Solo, Panggung Pembuktian Gengsi di Trek Perawan
-
Kronologi Atlet Gimnastik Indonesia Naufal Takdir Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Latihan di Rusia
-
Sebelum Meninggal di Rusia, Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Dirawat 12 Hari di Rumah Sakit
-
Innalillahi Atlet Gymnastik Muda Naufal Takdir Al Bari Meninggal Dunia di Rusia
-
Indonesia's Horse Racing Cup II 2025 dan Sarga Festival Hadir di Payakumbuh Sumbar
-
Limbang Tacik Taa 2025: Laut Labuan Bajo Jadi Magnet Atlet Dunia
-
Cabut Permenpora No.14/2024, Ketum KONI Pusat Apresiasi Menpora RI Erick Thohir
-
Mewakili Indonesia, Tim Esports Free Fire Bidik Prestasi di FFWS SEA 2025 Fall Thailand