Suara.com - Pengurus Besar (PB) Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum periode 2022-2026 dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Bali, Sabtu (3/12/2022) lalu.
Namun, muncul deklarasi yang dilakukan 9 provinsi yang mengusung Amir Yanto sebagai ketua umum IKASI diluar acara Munas IKASI tersebut.
Hal ini disayangkan oleh ketua panitia Munas PB IKASI, Arif Jamaludin. Pasalnya, berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Amir Yanto tidak lolos verifikasi sebagai calon ketua umum karena tidak melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh tim verifikasi.
Amir Yanto mengajukan 12 dukungan suara namun 3 suara tidak sah karena pemberi dukungan tidak mempunyai SK kepengurusan yang berlaku dan 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 8 suara dukungan yang sah.
Sedangkan Agus Suparmanto mangajukan 19 suara dukungan suara namun 1 dukungan suara tidak sah karena 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 18 suara dukungan yang sah.
Tahun ini Munas PB IKASI diikuti oleh 27 Provinsi, namun ada 9 Provinsi yang memilih untuk walkout dari Munas, dan 18 provinsi tetap mengikuti acara tersebut.
Munas tetap berjalan setelah dinyatakan quorum cukup 2/3 dari 27 provinsi yang hadir sehingga tahapan munas dilaksanakan sampai selesai, dan menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.
"Saya sangat menyayangkan tiba-tiba ada Munas Lanjutan yang diadakan oleh mereka dan mendeklarasikan Amir Yanto sebagai Ketua Umum," kata Arif dalam keterangan tertulis.
Ia juga menambahkan bahwa keuputusan munas lanjutan tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART PB IKASI, pada dasarnya ada 18 provinsi sudah sepakat menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.
Baca Juga: Aceh Bidik Satu Medali Emas Cabor Anggar di PON Papua
“Dalam AD/ART tidak ada Namanya munas lanjutan, ini jelas apa yang dilakukan oleh beberapa pendukung Amir Yanto melanggar dan bisa merusak marwah atau nama baik IKASI," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Harry Jost sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026 menyatakan bahwa deklarasi sepihak yang dilakukan oleh tim sukses Amir Yanto telah melanggar ketentuan Munas IKASI 2022.
“Sebelum Munas ini kan kita sudah buka pendaftaran calon ketua umum secara terbuka yang sudah kami informasikan kepada seluruh pengurus provinsi dan diumumkan di media juga, namun yang melengkapi berkas dan memenuhi syarat hanya ada satu calon saja yakni Agus Suparmanto," ujar Harry.
“Keputusan Munas IKASI 2022-2026 yang salah satu agendanya menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum merupakan hasil final dan tidak dapat diganggu gugat dengan apapun."
"Munas lanjutan yang diadakan oleh 9 provinsi yang walk out dari acara munas dan merupakan pendukung Amir Yanto hanya ekpresi kekecewaan mereka karena calon yang diusung tidak lolos verifikasi, hal ini tidak mempengaruhi ketetapan dalam munas."
Berita Terkait
-
Federasi Anggar Indonesia Resmi Tetapkan Ketua Umum Baru Periode 2022-2026
-
Bursa Ketum Federasi Anggar Indonesia, Cuma Satu Kandidat Penuhi Syarat
-
Prestasi Jeblok, Tolak Agus Suparmanto Kembali Pimpin IKASI Menggema: Bali Dukung Amir Yanto
-
Atlet Anggar Kaltim Ima Safitri Butuh Tiga Kali PON untuk Raih Emas
-
PON Papua: Sabet Emas Anggar, Aceh Ukir Sejarah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
PB Djarum Gelar Kejuaraan Klub Mitra 2026: Adopsi Format Piala Thomas, Uber, dan Sudirman
-
Alasan Bank Jakarta Bantu Pelita Jaya Arungi IBL 2026
-
Bank Jakarta Gandeng Pelita Jaya, Targetkan Prestasi dan Sport Tourism
-
Jorge Martin Pulih dari Cedera, Siap Ikuti Tes MotoGP di Buriram
-
Satu Hati untuk Jakarta: Pelita Jaya dan Persija Resmi Berkolaborasi
-
Jelang GFNY Belitung 2026, Komunitas Roadbike Jakarta Gelar Group Ride 40 Km
-
Anthony Garbelotto Bongkar Kunci Kestaria Bengawan Solo Jungkalkan Dewa United
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Menggiurkan! BWF Ubah Aturan Bulu Tangkis: Jadwal Makin Padat, Hadiah Tembus Rp452 M