Migrasi dari siaran televisi terestrial analog ke tv digital atau analog switch off (ASO) penting dilakukan Indonesia untuk tujuan efisiensi frekuensi. Demikian kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti.
“Kenapa Indonesia harus ASO? Yang pertama, untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat akan mendapatkan siaran lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya, tapi lebih dari itu ASO adalah untuk efisiensi frekuensi,” kata Niken di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022).
Niken memaparkan bahwa migrasi ke siaran televisi digital sejatinya dapat mengefisiensi frekuensi, yakni satu frekuensi dapat digunakan untuk 6 sampai dengan 12 stasiun televisi. Berbeda dengan siaran televisi analog yang hanya membutuhkan satu frekuensi untuk setiap stasiun televisi.
Lain itu, ia juga meneybut bahwa sisa frekuensi yang ada bisa digunakan untuk perluasan akses internet, terutama di daerah-daerah yang kesulitan menjangkau akses internet, atau biasa dikenal dengan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Jadi dengan adanya migrasi TV digital ini, daerah-daerah yang selama ini blank spot terhadap sinyal atau akses internet nantinya bisa dibangun infrastruktur dan masyarakat seluruh Indonesia nantinya bisa mendapatkan akses internet yang bagus,” katanya.
Pemerataan sektor ekonomi digital
Selain untuk efisiensi frekuensi, ASO juga penting dilakukan terkait untuk perkembangan teknologi 5G dengan internet kecepatan tinggi di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan upaya ASO juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, salah satunya pada sektor ekonomi digital.
Masih menurut Niken, pemerintah mengharapkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), semakin banyak yang merambah ke platform marketplace. Ia menyebut bahwa akses internet diperlukan oleh masyarakat atau pelaku UMKM di seluruh pelosok Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar agar terjadi pemerataan transaksi.
“Dengan adanya ASO, kemudian dibangun infrastruktur telekomunikasi, akses internet semakin merata. Dengan sendirinya, ini nantinya UMKM akan mendapatkan prioritas ataupun tempat dalam ekonomi digital,” ujarnya.
Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi
Niken juga memastikan bahwa Indonesia akan mengakhiri siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022. Hal tersebut sesuai dengan pasal yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 11 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menghentikan siaran televisi analog paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut disahkan.
“Untuk ASO, karena berdasarkan UU Cipta Kerja, harus diberi waktu dua tahun setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Dan itu jatuh pada 2 November 2022. Kementerian Kominfo tentunya akan patuh pada UU Cipta Kerja tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan