Sukabumi.suara.com – Mulai Minggu (4/9/2022), pendaftaran Program Prakerja Gelombang 44 sudah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan di website resmi program tersebut.
Untuk dapat mengikuti program ini, berlaku syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan kartu prakerja gelombang 44, yang hampir sama dengan pendaftaran prakerja pada gelombang sebelumnya. Sehingga bagi masyarakat Indonesia yang sebelumnya sudah lolos, tidak dapat mengikutinya lagi.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 18 tahun keatas,
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal,
3. Sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK, atau perkerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang tidak menerima upah ataupun pekerja yang bekerja di rumah seperti pelaku usaha mikro dan kecil,
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemik COVID 19.
5. Bukan Bukan Pejabat Negara seperti Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa. Kemudian bukan Pimpinan ataupun Anggota DPRD dan juga bukan Direksi/Komisaris ataupun Pengawas pada BUMN dan BUMD,
6. Maksimal 2 NIK yang akan didaftarkan sebagai penerima kartu prakerja dalam 1 KK.
Baca Juga: 5.000 Buruh se-Jabodetabek Akan Demo Kenaikan BBM ke Gedung DPR
Sedangkan untuk mendaftarkan prakerja gelombang 44 langkah-langkah yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Masuk ke website resmi Prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/
2. Kemudian pilih daftar jika sebelumnya belum mengikuti prakerja di gelombang manapun. Untuk yang sudah memiliki akun atau belum pernah lolos seleksi dapat memilih pilihan masuk.
3. Daftarkan e-mail, NIK, Nomor KK, dan Nomor HP yang aktif Jika penerima bantuan baru melakukan pendaftaran.
4. Nanti pendaftar akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa mengikuti seleksi gelombang. Tunggu pengumuman hasilnya.
5. Setelah lolos pada tes sebelumnya, peserta akan mendapatkan link pelatihan yang diminati pada Mitra Platform Digital dan bayar dengan Token Prakerja yang diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental