Suara.com - Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah sejak pandemi Covid-19 menuai banyak keluhan dari para pengguna. Salah satunya ketika nomor induk kependudukan (NIK) tidak bisa digunakan untuk daftar Prakerja.
Jika kamu termasuk yang mengalami kendala ini, berikut empat penyebab NIK tidak bisa digunakan untuk daftar prakerja.
1. Pemilik NIK terdaftar sebagai PNS, anggota TNI, Polri, anggota DPR, DPRD, maupun bekerja di BUMN atau BUMD. Profesi-profesi di atas tidak menjadi sasaran kartu prakerja.
2. Pemilik NIK merupakan pelajar atau mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan.
3. Pemilik NIK sebelumnya telah mendaftar Prakerja dan lolos hingga tahap pelatihan sehingga tidak diperbolehkan mendaftar kembali.
4. Pemilik NIK terdaftar sebagai penerima bantuan reguler dari pemerintah.
5. NIK tidak valid.
Dari alasan-alasan di atas sebenarnya hanya NIK yang tidak valid yang bisa diurus untuk memperoleh fasilitas Prakerja, Caranya dengan menghubungi layanan Disdukcapil di nomor 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 maupun Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Kamu juga bisa mengunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu jika memerlukan penjelasan langsung.
Insentif Kartu Prakerja
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif hingga Rp3.550.000. Insentif tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang hanya bisa digunakan untuk membeli kelas-kelas pelatihan di kanal digital yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja Gelombang 36. Kemudian peserta juga akan memperoleh insentif melalui akun bank atau dompet digital seperti Ovo, Gopay, dan Linkaja.
Insentif akan didapatkan setelah menuntaskan pelatihan. Jumlah insentif adalah Rp600.000 per bulan yang akan diberikan dalam empat bulan sehingga totalnya adalah Rp2,4 juta. Insentif tambahan akan diberikan setelah pengisian survei evaluasi yakni Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei. Dengan demikian total insentif tambahan adalah Rp150.000.
Untuk mendapatkan manfaat ini calon penerima Kartu Prakerja perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini.
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
Berita Terkait
-
Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya
-
Warga Cianjur Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftranya Yuk!
-
Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan Pencatutan NIK oleh Partai Politik
-
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Syarat dan Tata Caranya Berikut Ini
-
Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa