Suara.com - Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah sejak pandemi Covid-19 menuai banyak keluhan dari para pengguna. Salah satunya ketika nomor induk kependudukan (NIK) tidak bisa digunakan untuk daftar Prakerja.
Jika kamu termasuk yang mengalami kendala ini, berikut empat penyebab NIK tidak bisa digunakan untuk daftar prakerja.
1. Pemilik NIK terdaftar sebagai PNS, anggota TNI, Polri, anggota DPR, DPRD, maupun bekerja di BUMN atau BUMD. Profesi-profesi di atas tidak menjadi sasaran kartu prakerja.
2. Pemilik NIK merupakan pelajar atau mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan.
3. Pemilik NIK sebelumnya telah mendaftar Prakerja dan lolos hingga tahap pelatihan sehingga tidak diperbolehkan mendaftar kembali.
4. Pemilik NIK terdaftar sebagai penerima bantuan reguler dari pemerintah.
5. NIK tidak valid.
Dari alasan-alasan di atas sebenarnya hanya NIK yang tidak valid yang bisa diurus untuk memperoleh fasilitas Prakerja, Caranya dengan menghubungi layanan Disdukcapil di nomor 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 maupun Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Kamu juga bisa mengunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu jika memerlukan penjelasan langsung.
Insentif Kartu Prakerja
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif hingga Rp3.550.000. Insentif tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang hanya bisa digunakan untuk membeli kelas-kelas pelatihan di kanal digital yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja Gelombang 36. Kemudian peserta juga akan memperoleh insentif melalui akun bank atau dompet digital seperti Ovo, Gopay, dan Linkaja.
Insentif akan didapatkan setelah menuntaskan pelatihan. Jumlah insentif adalah Rp600.000 per bulan yang akan diberikan dalam empat bulan sehingga totalnya adalah Rp2,4 juta. Insentif tambahan akan diberikan setelah pengisian survei evaluasi yakni Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei. Dengan demikian total insentif tambahan adalah Rp150.000.
Untuk mendapatkan manfaat ini calon penerima Kartu Prakerja perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini.
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
Berita Terkait
-
Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya
-
Warga Cianjur Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftranya Yuk!
-
Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan Pencatutan NIK oleh Partai Politik
-
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Syarat dan Tata Caranya Berikut Ini
-
Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia