Sukabumi.suara.com – Mulai Minggu (4/9/2022), pendaftaran Program Prakerja Gelombang 44 sudah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan di website resmi program tersebut.
Untuk dapat mengikuti program ini, berlaku syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan kartu prakerja gelombang 44, yang hampir sama dengan pendaftaran prakerja pada gelombang sebelumnya. Sehingga bagi masyarakat Indonesia yang sebelumnya sudah lolos, tidak dapat mengikutinya lagi.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 18 tahun keatas,
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal,
3. Sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK, atau perkerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang tidak menerima upah ataupun pekerja yang bekerja di rumah seperti pelaku usaha mikro dan kecil,
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemik COVID 19.
5. Bukan Bukan Pejabat Negara seperti Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa. Kemudian bukan Pimpinan ataupun Anggota DPRD dan juga bukan Direksi/Komisaris ataupun Pengawas pada BUMN dan BUMD,
6. Maksimal 2 NIK yang akan didaftarkan sebagai penerima kartu prakerja dalam 1 KK.
Baca Juga: 5.000 Buruh se-Jabodetabek Akan Demo Kenaikan BBM ke Gedung DPR
Sedangkan untuk mendaftarkan prakerja gelombang 44 langkah-langkah yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Masuk ke website resmi Prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/
2. Kemudian pilih daftar jika sebelumnya belum mengikuti prakerja di gelombang manapun. Untuk yang sudah memiliki akun atau belum pernah lolos seleksi dapat memilih pilihan masuk.
3. Daftarkan e-mail, NIK, Nomor KK, dan Nomor HP yang aktif Jika penerima bantuan baru melakukan pendaftaran.
4. Nanti pendaftar akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa mengikuti seleksi gelombang. Tunggu pengumuman hasilnya.
5. Setelah lolos pada tes sebelumnya, peserta akan mendapatkan link pelatihan yang diminati pada Mitra Platform Digital dan bayar dengan Token Prakerja yang diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace
-
Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar