Sukabumi.suara.com - Sistem kasta pada Agama Hindu di Bali hampir sama dengan sistem kasta yang ada di India. Kemiripan tersebut bisa didasarkan pada asal yang sama yaitu kekeliruan dalam sistem warna yang bersumber dari Veda.
Umumnya sistem kasta di India memiliki sistem yang lebih rumit dibandingkan dengan yang ada di Bali, Indonesia.
Dalam pembagian kasta di Bali dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Kasta Sudra atau Petani, umumnya hampir 90 persen masyarakat Bali masuk ke dalam kasta sudra.
2. Kasta Waisya atau Wesia, kasta ini merupakan kasta pedagang atau pegawai pemerintahan pada daerah tersebut.
3. Kasta Satria atau Kshatriya yang merupakan kasta prajurit, yang mencakup bangsawan dan juga raja, lalu
4. Kasta Brahmana, kasta ini merupakan kasta tertinggi yang ada di Bali. Yang masuk ke dalam golongan ini yaitu pendeta atau pemuka agama.
Caturwangsa
Selain ke 4 kasta tersebut di Bali juga mengenal Jaba atau luar, yang mana itu adalah orang-orang yang tidak termasuk atau di luar dari ke 4 kasta tersebut.
Baca Juga: Drama Komedi Romantis Choi Siwon Segera Tayang, Ini Sinopsisnya
Masyarakat Hindu mengenal adanya sistem warna, yang mana hal tersebut merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan profesi, bakat ataupun keahlian.
Sistem warna seiring dengan berjalannya waktu sering disalah artikan untuk kepentingan pribadi atau suatu kelompok. Padahal sistem warna yang merupakan pengelompokan orang berdasarkan tugas dan kewajiban yang dijalankan di dalam kehidupan bermasyarakat berubah menjadi tingkatan yang membedakan derajat seseorang berdasarkan keturunan.
Triwangsa
Pada sistem kasta ini hanya terbagi menjadi 3 kasta. Mengambil dari urutan 3 teratas pada sistem kasta Caturwangsa.
Yang masuk ke dalam sistem ini yaitu Brahmana, Kesatria, dan Waisya. Dari ketiga kasta tersebut dalam sistem ini semua gelar yang diperoleh secara turun-temurun dan akan ditentukan berdasarkan dengan garis keturunan.
Pola sistem ini mempengaruhi kehidupan kerajaan Mataram, Lombok. Pengaruh yang terlihat seperti pemakaian gelar yaitu gelar raja-raja, Anak Agung, Cokroda, Gusti dan yang lainnya.
Sedangkan untuk penamaan anak sesuai kasta yaitu:
1. Kasta Sudra biasanya untuk anak-anaknya tidak menggunakan gelar kebangsawanan tetapi berdasarkan urutan kelahiran seperti: Wayan, Putu, Gede, Made, Kadek, Nengah, Nyoman, Komang, Ketut.
2. Kasta Waisya, umumya masyarakat Bali dengan kasta ini akan diawali dengan gelar Ngakan, Kompyang, Sang, atau Si.
3. Kasta Kesatria biasanya akan diawali dengan gelar seperti Anak Agung, Cokorda, Desak ataupun gusti. Bagi mereka yang keturunan raja akan tinggal di dalam puri. Sedangkan terdapat golongan kesatria yang tinggal di luar puri maka akan menggunakan gelar Dewa atau Dewa Ayu.
4. Kasta Brahmana akan digelari Ida Bagus untuk anak laki-lakinya sedangkan untuk anak perempuannya Ida Ayu. Umumnya kasta Brahmana akan tinggal dalam satu komplek yang disebut Griya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar