Sukabumi.suara.com - Beberapa waktu yang lalu jagat media sosial dihebohkan dengan berita penjaga sekolah dasar di Solo, yang mengalami kerugian akibat uangnya dimakan oleh rayap.
Tak tanggung-tanggung, uang yang selama ini ia tabung selama 2,5 tahun rusak dimakan rayap dengan total sekitar Rp49 Juta Rupiah.
Sang penjaga sekolah pun langsung melaporkan kerusakan uangnya kepada Bank Indonesia (BI) dan berharap mendapatkan penggantian.
Untuk diketahui, uang yang mengalami kerusakan atau cacat sebenarnya memang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar uang tersebut dapat ditukarkan secara utuh.
Hal tersebut dijelaskan oleh Nugroho Joko Pratowo selaku epala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Surakarta.
"BI akan menggantikan uang yang rusak selama memenuhi syarat, salah satunya yaitu ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran penuh" jelasnya.
Adapun syarat detail untuk menukarkan uang yang rusak atau cacat ke BI adalah sebagai berikut:
1. Uang rusak atau cacat merupakan mata uang Rupiah yang telah berubah dari ukuran aslinya 2. arena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek ataupun mengerut.
-Uang rusak atau cacat tersebut dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.
Baca Juga: Ibu Asal Sukabumi Minta Tolong Hotman Paris Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anaknya
Adapun untuk tata cara penggantian uang yang rusak dapat dilakukan sebagai berikut:
- Fisik uang rusak ataupun cacat tidak kurang dari 2/3 ukuran aslinya,
- Ciri uang rupiah dapat dikenali aslinya,
- Uang rupiah yang cacat atau rusak masih merupakan kesatuan dengan atau tidaknya nomer seri yang lengkap,
- Uang Rupiah yang cacat atau rusak tidak merupakan satu kesatuan dengan atau tidaknya dan nomer seri pada kedua uang tersebut rusak,
- Jika ukuran uang kurang dari 2/3 fisik aslinya maka tidak dapat berikan penggantian,
Sebagai informasi tambahan, BI tidak akan memberikan penggantian uang jika dinilai uang tersebut sengaja dirusak. Kemudian BI juga tidak akan memberikan penggantian kepada uang Rupiah yang hilang atau dimusnahkan dengan sebab apapun.
Sumber: suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Skema Dua Gelandang Brasil Rapuh, Carlo AncelottI: Saya Punya Pengalaman, Gak Usah Panik
-
Jadi Korban Rasisme di Piala Dunia 2026, Respons Berkelas YouTuber Korea inoCat
-
It Girl Vibes! 4 Ide OOTD Kasual ala Roh Yoon Seo yang Cocok Buat Gen Z
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan