/
Kamis, 15 September 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi-Masyarakat dapat menukarkan uang yang rusak ke BI dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - Beberapa waktu yang lalu jagat media sosial dihebohkan dengan berita penjaga sekolah dasar di Solo, yang mengalami kerugian akibat uangnya dimakan oleh rayap. 

Tak tanggung-tanggung, uang yang selama ini ia tabung selama 2,5 tahun rusak dimakan rayap dengan total sekitar Rp49 Juta Rupiah

Sang penjaga sekolah pun langsung melaporkan kerusakan uangnya kepada Bank Indonesia (BI) dan berharap mendapatkan penggantian. 

Untuk diketahui, uang yang mengalami kerusakan atau cacat sebenarnya memang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar uang tersebut dapat ditukarkan secara utuh.

Hal tersebut dijelaskan oleh Nugroho Joko Pratowo selaku epala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Surakarta.

"BI akan menggantikan uang yang rusak selama memenuhi syarat, salah satunya yaitu ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran penuh" jelasnya.

Adapun syarat detail untuk menukarkan uang yang rusak atau cacat ke BI adalah sebagai berikut:

1. Uang rusak atau cacat merupakan mata uang Rupiah yang telah berubah dari ukuran aslinya 2. arena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek ataupun mengerut.  

-Uang rusak atau cacat tersebut dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali. 

Baca Juga: Ibu Asal Sukabumi Minta Tolong Hotman Paris Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anaknya

Adapun untuk tata cara penggantian uang yang rusak dapat dilakukan sebagai berikut: 

- Fisik uang rusak ataupun cacat tidak kurang dari 2/3 ukuran aslinya,

- Ciri uang rupiah dapat dikenali aslinya,

- Uang rupiah yang cacat atau rusak masih merupakan kesatuan dengan atau tidaknya  nomer seri yang lengkap,

- Uang Rupiah yang cacat atau rusak tidak merupakan satu kesatuan dengan atau tidaknya dan nomer seri pada kedua uang tersebut rusak,

- Jika ukuran uang kurang dari 2/3 fisik aslinya maka tidak dapat berikan penggantian,

Sebagai informasi tambahan, BI tidak akan memberikan penggantian uang jika dinilai uang tersebut sengaja dirusak. Kemudian BI juga tidak akan memberikan penggantian kepada uang Rupiah yang hilang atau dimusnahkan dengan sebab apapun. 

Sumber: suara.com.

Load More