/
Jum'at, 16 September 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi-Seorang pria ditangkap karena mengedarkan obat keras di Sukabumi (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - AM (21) harus diamankan ke Kapolres Sukabumi. Karena ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi untuk jual beli obat keras

AM ditangkap saat ia sedang mengedarkan obat keras jenis hexymer di pangkalan ojek, Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/9/2022).

Dedy Darmawasnyah selaku Kapolsek Lengkong, menjelaskan melalui AKP Acep Sujana bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi obat terlarang dari masyarakat sekitar. Acep kemudian memberikan perintah kepada Kanit Reskrim dan anggota Polsek Lengkong untuk melakukan pengecekan. 

 "Atas perintah tersebut, saya diperintahkan oleh Kanit Reskrim untuk melaksanakan penyelidikan ke lokasi," ucap Acep pada Jumat (16/9).

Saat tiba di lokasi pada Kamis sore, anggota Polsek Lengkong langsung melakukan pemantauan. Setelah menunggu akhirnya muncul seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Anggota kepolisian pun langsung menghampirinya, dan pria tersebut adalah AM. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati pelaku membawa obat keras jenis hexymer, " terang Acep. 

Anggota kepolisian mengamankan 243 butir hexymer dan mengenai perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sukabumi. 

"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Sukabumi," ucapnya. 

Sebagai informasi tambahan hexymer merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter. Yang biasanya dikonsumsi oleh orang lanjut usia dengan penyakit alzheimer dan parkinson. 

Baca Juga: Kembali Bertambah! Korban Pelecehan Seksual Pendeta Sudah Mencapai 14 Anak

Sumber: sukabumiupdate.com 

Load More