Sukabumi.suara.com - Kasus KDRT dari artis Lesti Kejora dengan Rizky Billar memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pada Rabu (12/10/2022) Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Berdasarkan dengan hasil visum Lesti Kejora yang dijadikan sebagai salah satu bukti kuat dalam kasus KDRT, Rizky Billar dinaikan statusnya menjadi tersangka. Setelah sebelumnya kepolisian mendengarkan keterangan dari beberapa saksi.
"Maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Selatan yaitu Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu (12/10).
Rizky Billar yang saat ini telah menjadi tersangka di jerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Adapun Hukuman maksimal dari kasus tersebut yaitu 15 tahun, tapi jika korban KDRT sampai meninggal dunia.
Billar akan kembali melakukan pemeriksaan dengan statusnya yang berubah sebagai tersangka. Hanya untuk sementara Billar sedang beristirhat terlebih dahulu.
"Ini rehat sejenak. Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui Rizky Billar diperiksa oleh Kepolisian atas laporan dari Lesti atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukam oleh Billar pada 28 September 2022.
Baca Juga: Unggah Postingan di Close Friend, Terkuak Begini Isi Curhatan Rizky Billar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
-
WFH Tiap Jumat di Mataram Resmi Berlaku, Wali Kota: Jangan Ada yang Malas-malasan!
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun Seskab Teddy di Paris, Netizen: Berasa Drama Kerajaan
-
Novel Berburu NIP: Perjuangan Mengejar Angka di Balik Seragam Cokelat
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
BRI Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Banjir Lebong Secara Langsung
-
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan