Sukabumi.suara.com - Belum genap sebulan dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia diamankan dengan 4 anggota Polri lainnya yang terlibat.
Irjen Pol Teddy Minahasa akan terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun, karena terlibat dalam peredaran narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucap Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/10/2022).
Selain Teddy, 4 anggota Polri yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut yaitu:
1. AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Sumatera Barat,
2. Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok,
3. Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Tanjung Priok, dan
4. Aipda Achmad Darwawan anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Mukti, dari tangan Teddy ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg. Sebanyak 1,7 kg telah dijual Teddy kepada DG, untuk diedarkan di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara.
Baca Juga: Kalpolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap Atas Dugaan Kasus Narkoba
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat. Ia diyakini telah mengambil barang bukti dan segera menjualnya ke pengedar.
Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar narkoba yaitu HE di Jakarta, dengan barang bukti yaitu sabu seberat 44 gram.
Dari penyelidikan kasus tersebut, petugas juga menangkap AR alias Abeng. Di kediaman AR polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kombes Pol Komarudin.
Diketahui bahwa AD merupakan anggota polisi aktif dari keterangan AD yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang anggota polri aktif juga berpangkat Kompol dengan inisial KS, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.
Komarudin segera melaporkan hal ini ke Kapolda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya. Saat ia diperbolehkan untuk segera mengusut kasus ini oleh Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya. Komarudin dibantu oleh Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung meringkus pelaku lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah