Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mulai memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi dengan warna dasar putih tulisan hitam.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal di Makassar, Kamis (13/10/2022) mengatakan penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat atau mobil.
"Untuk saat ini baru diberlakukan bagi mobil dan semua mobil baru menggunakan TNKB putih," papar Kombes Pol Faizal.
Penggunaan TNKB dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor baru roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak awal pekan ini, Senin (10/10/2022).
Dasar penggunaan TNKB putih sesuai dengan implementasi Pasal 45 (1 dan 2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.
"Penggunaan TNKB putih merujuk pasal Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang TNKB dan di situ dijelaskan kendaraan bermotor bagaimana yang memakainya," ujar Kombes Pol Faizal.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda dua atau tiga (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.
"Kami tegaskan, di kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK lima tahunan dan untuk perubahan identitas ranmor dan pemilik tetap menggunakan TNKB pelat warna hitam tulisan putih," jelasnya.
Baca Juga: Pelat Kendaraan Bermotor Warna Dasar Putih Akan Dilengkapi Teknologi RFID, Apakah Pengertiannya?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan untuk penerbitan TNKB warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.
"Mungkin dalam dua sampai tiga bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan," kata Kombes Pol Faizal.
AKBP Restu Widjayanto juga menerangkan bahwa untuk material TNKB warna dasar putih tulisan hitam juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Pertamina Patra Niaga Tindaklanjuti Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Cianjur
-
Jangan Heran Lihat Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Batam
-
Cara Daftar Sistem MLFF Bagi Para Pemilik Kendaraan Roda Empat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan