Sukabumi.suara.com - DS (36) yang merupakan ayah dari AK (16) tega melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Polisi yang mendapatkan laporan mengenai hal bejat tersebut langsung menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Ia diketahui melakukan pemerkosaan pada anaknya saat tanggal 31 Desember 2021.
AKBP Dydit Dwi Susanto selaku Kapolres Wonogiri mengatakan melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono bahwa aksi bejat pelaku dilakukan disebuah kamar hotel pada akhir tahun 2021 yang berlokasi di Wonogiri.
Kasus ini pertama kali terungkap saat sang ibu menemukan obat haid di tempat tidur sa putri. Diketahui bahwa AK tinggal di Ngawi, Jawa Timur bersama sang Nenek. Sang ibu pun menanyakan kejanggalan kepada sang suami melalui pesan dan dijawab jika itu merupakan obat telat haid.
Sang ibu pun merasa curiga dan menanyakan langsung kepada sang anak. Korban awalnya tidak mengaku dan hanya menangis. Keesokan harinya korban ditanyai kembali oleh keluarganya dan ia mengaku jika dirinya hamil.
"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," ucap Iwan, pada Jumat (21/10/2022).
Beberapa hari kemudian pelaku menghubungi sang istri dan bilang akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh berbagai pihak pelaku mengakui perbuatannya kepada sang anak.
Tetapi, pelaku mengaku jika sang anak ketika disetubuhi olehnya sudah dalam keadaan tidak perawan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Baca Juga: Boyband Inggris Blue Siap Konser di Jakarta Pada Hari Valentine, Catat Harga Tiketnya
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: jateng.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
-
Ulasan Film Ain: Menghadirkan Pesan Spiritual tentang Bahaya Hasad dan Iri
-
Asnawi Mangkualam Pulih Lebih Cepat dari Cedera ACL, Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF?
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar
-
Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban