/
Minggu, 23 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Iluatrasi-Seorang ayah di Wonogiri yang tega memyetubuhi putrinya sendiri hingga hamil (istockphoto/Tinakorn Jorruang)

Sukabumi.suara.com - DS (36) yang merupakan ayah dari AK (16) tega melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Polisi yang mendapatkan laporan mengenai hal bejat tersebut langsung menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonogiri

Pelaku berhasil ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Ia diketahui melakukan pemerkosaan pada anaknya saat tanggal 31 Desember 2021. 

AKBP Dydit Dwi Susanto selaku Kapolres Wonogiri mengatakan melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono bahwa aksi bejat pelaku dilakukan disebuah kamar hotel pada akhir tahun 2021 yang berlokasi di Wonogiri. 

Kasus ini pertama kali terungkap saat sang ibu menemukan obat haid di tempat tidur sa putri. Diketahui bahwa AK tinggal di Ngawi, Jawa Timur bersama sang Nenek. Sang ibu pun menanyakan kejanggalan kepada sang suami melalui pesan dan dijawab jika itu merupakan obat telat haid.

Sang ibu pun merasa curiga dan menanyakan langsung kepada sang anak. Korban awalnya tidak mengaku dan hanya menangis. Keesokan harinya korban ditanyai kembali oleh keluarganya dan ia mengaku jika dirinya hamil.

"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," ucap Iwan, pada Jumat (21/10/2022).

Beberapa hari kemudian pelaku menghubungi sang istri dan bilang akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh berbagai pihak pelaku mengakui perbuatannya kepada sang anak. 

Tetapi, pelaku mengaku jika sang anak ketika disetubuhi olehnya sudah dalam keadaan tidak perawan. 

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Baca Juga: Boyband Inggris Blue Siap Konser di Jakarta Pada Hari Valentine, Catat Harga Tiketnya

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: jateng.suara.com

Load More