Sukabumi.suara.com - DS (36) yang merupakan ayah dari AK (16) tega melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Polisi yang mendapatkan laporan mengenai hal bejat tersebut langsung menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Ia diketahui melakukan pemerkosaan pada anaknya saat tanggal 31 Desember 2021.
AKBP Dydit Dwi Susanto selaku Kapolres Wonogiri mengatakan melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono bahwa aksi bejat pelaku dilakukan disebuah kamar hotel pada akhir tahun 2021 yang berlokasi di Wonogiri.
Kasus ini pertama kali terungkap saat sang ibu menemukan obat haid di tempat tidur sa putri. Diketahui bahwa AK tinggal di Ngawi, Jawa Timur bersama sang Nenek. Sang ibu pun menanyakan kejanggalan kepada sang suami melalui pesan dan dijawab jika itu merupakan obat telat haid.
Sang ibu pun merasa curiga dan menanyakan langsung kepada sang anak. Korban awalnya tidak mengaku dan hanya menangis. Keesokan harinya korban ditanyai kembali oleh keluarganya dan ia mengaku jika dirinya hamil.
"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," ucap Iwan, pada Jumat (21/10/2022).
Beberapa hari kemudian pelaku menghubungi sang istri dan bilang akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh berbagai pihak pelaku mengakui perbuatannya kepada sang anak.
Tetapi, pelaku mengaku jika sang anak ketika disetubuhi olehnya sudah dalam keadaan tidak perawan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Baca Juga: Boyband Inggris Blue Siap Konser di Jakarta Pada Hari Valentine, Catat Harga Tiketnya
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: jateng.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?