Sukabumi.suara.com - DS (36) yang merupakan ayah dari AK (16) tega melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Polisi yang mendapatkan laporan mengenai hal bejat tersebut langsung menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Ia diketahui melakukan pemerkosaan pada anaknya saat tanggal 31 Desember 2021.
AKBP Dydit Dwi Susanto selaku Kapolres Wonogiri mengatakan melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono bahwa aksi bejat pelaku dilakukan disebuah kamar hotel pada akhir tahun 2021 yang berlokasi di Wonogiri.
Kasus ini pertama kali terungkap saat sang ibu menemukan obat haid di tempat tidur sa putri. Diketahui bahwa AK tinggal di Ngawi, Jawa Timur bersama sang Nenek. Sang ibu pun menanyakan kejanggalan kepada sang suami melalui pesan dan dijawab jika itu merupakan obat telat haid.
Sang ibu pun merasa curiga dan menanyakan langsung kepada sang anak. Korban awalnya tidak mengaku dan hanya menangis. Keesokan harinya korban ditanyai kembali oleh keluarganya dan ia mengaku jika dirinya hamil.
"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," ucap Iwan, pada Jumat (21/10/2022).
Beberapa hari kemudian pelaku menghubungi sang istri dan bilang akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh berbagai pihak pelaku mengakui perbuatannya kepada sang anak.
Tetapi, pelaku mengaku jika sang anak ketika disetubuhi olehnya sudah dalam keadaan tidak perawan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Baca Juga: Boyband Inggris Blue Siap Konser di Jakarta Pada Hari Valentine, Catat Harga Tiketnya
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: jateng.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus