PURWASUKA - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang merespon cepat pelarangan sejumlah obat sirop untuk diresepkan dan dijual terkait temuan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan Karawang Endang Suryadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada para dokter di rumah sakit, klinik dan Puskesmas agar tidak meresepkan obat sirup untuk balita.
"Penggunaan obat sirop harus dihentikan sementara. Itu sesuai dengan instruksi dari Kemenkes," ujarnya pada Sabtu (22/10/2022).
Dia mengatakan, untuk sementara ini pihaknya telah meminta agar tidak memberikan obat sirup. Namun memberikan obat tablet yang dibuat puyer.
"Jadi untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi. Seluruh apotek juga untuk sementara tidak menjual obat sirup," ucap Endang.
Endang menyampaikan agar masyarakat, khususnya para orangtua untuk memperhatikan volume air seni atau urine anaknya yang baru minum obat sirop.
Menurut dia, jika ditemukan berkurang tidak seperti kebiasaan anak, maka langsung dibawa ke rumah sakit.
"Bagi orangtua yang anaknya baru minum obat sirop itu, tolong cek volume air kencingnya. Jika tiba-tiba sedikit, rentang waktunya 12 sampai 24 jam. Maka langsung bawa anak ke rumah sakit jangan ke Puskesmas atau klinik," katanya melansir dari Antara.
Hal yang penting, kata dia, anak langsung dibawa ke rumah sakit karena memiliki fasilitas HCU dan ICU. Kemudian juga, ada dokter yang dapat melakukan analisis.
Baca Juga: Bali United Tetap Latihan Bersama
"Nanti akan ditanyakan habis minum obat apa. Ketika kencingnya berkurang, berarti berefek kepada ginjal kita," katanya.
Selain gejala berkurangnya air seni, kata dia, gejala lainnya yakni demam, batuk atau flu yang tak kunjung sembuh.
"Jadi jika anak-anak sakit lebih baik ke rumah sakit, Puskesmas atau klinik yang ada dokternya. Kalau ada dokternya mungkin obatnya dicari yang lain, contohnya yang tadinya sirop jadinya puyer," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib