Sukabumi.suara.com - Pada tanggal 24 Oktober 2022 Presiden Joko Widodo resmi menanda tangani Peraturan Presiden (Pepres) mengenai cadangan pangan pemerintah.
Adapun Pepres yang ditandatangani yaitu Nomor 125 Tahun 2022 yang membahas tentang cadangan pangan pemerintah yang terdiri dari 11 komoditas.
Di dalam Pepres Nomor 125 tahun 2022 disebutkan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bahwa untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," isi Pasal 3 dalam Pepres Nomor 125 tahun 2022, dilansir dari ANTARA.
Presiden berhak menentukan jenis bahan pangan lainnya sebagai CPP sesuai dengan Pasal 3 ayat (4).
Sesuai dengan pasal 3 ayat (6) 11 komoditas tahap pertama yaitu terdapat bahan pangan beras, jagung, dan kedelai.
Adapun daftar ke 11 bahan pangan yang diatur oleh pemerintah yaitu:
1. Beras
2. Jagung
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kabupaten dan Kota Sukabumi Jumat 28 Oktober 2022
3. Kedelai
4. Bawang
5. Cabai
6. Daging unggas
7. Telur unggas
8. Daging ruminansia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona Siap ke Spanyol Nikmati Sepak Bola Kelas Dunia
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
Edwin Hadirkan Horor Industrial, 'Monster Pabrik Rambut' Jadi Cermin Budaya Kerja Berlebihan
-
Novel Kandidat Terlarang, Ambisi Kursi OSIS yang Berujung Misteri Berdarah
-
3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
-
ARMY Bersiap! Begini Cara War Tiket Konser BTS di Stadion Utama GBK Jakarta
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Kapan Puasa Arafah 2026? Ini Keutamaan bagi yang Tidak Berhaji
-
Promo Indomaret Hari Ini 22 Mei 2026, Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen