/
Jum'at, 04 November 2022 | 14:00 WIB
Polisi akan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus konser musik acara Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022) (instagram.com/berdendangbergoyang)

Sukabumi.suara.com - Acara musik Berdendang Bergoyang yang baru saja terlaksana pada 29-30 Oktober 2022 lalu menyisakan beberapa masalah. 

Setelah sebelumnya menghapus salah satu stage dalam acara sehingga acara berlangsung kurang kondusif. Kemudian masalah kembali terjadi ketika kapasitas pada hari kedua membludak yang menyebabkan beberapa orang terluka. 

Melihat kejadian tersebut polisi pun segera membatalkan konser pada hari ketiga, untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. 

"Polda menyatakan kegiatan itu kita hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kita tidak ingin adanya korban jatuh," ucap Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Senin (31/10).

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa adanya praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas dari tempat terselenggaranya konser yaitu Istora Senayan.

Kemudian pada Kamis (3/11) status penyidikan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka yaitu HA yang merupakan penanggung jawab dari konser tersebut. Namun menurut pihak kepolisian dapat berkembang lagi terhadap pihak lainnya. 

"Masih, sangat-sangat bisa berkembang. Bisa (penanggung jawab) tiketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur, cuman yang telak baru satu yang HA," jelas Komarudin.

Pada Jumat (4/11) sore ini akan digelar olah perkara penetapan tersangka dari kasus konser musik Berdendang Bergoyang. Gelar perkara tersebut dilakukan setelah status penyidikan dinaikan menjadi penyelidikan. 

"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka) hari ini sore," ucap Kombes Pol Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat, pada Jumat (4/11).

Baca Juga: Keroyok Adik Kelas, 4 Siswa SMK di Jakarta Resmi Jadi Tersangka

Load More