/
Selasa, 20 Desember 2022 | 15:20 WIB
Doni Salmanan. ((Adiyoga Priyambodo/Suara.com))

Sukabumi.suara.com Doni Salmanan kembali menjadi perhatian setelah dirinya mendapat putusan dari hakim atas tuduhan kasus penipuan yang dilaporkan para korbannya.

Sayang, hasil putusan hakim dinilai mengecewakan lantaran Doni Salmanan dibebaskan dari tuntutan membayar ganti rugi bernilai puluhan miliar kepada para korban. Bukan hanya itu, sejumlah aset dan harta Doni Salmanan termasuk mobil mewah yang sebelumnya disita ternyata juga dikembalikan.

Putusan tersebut jelas menuai kritik dan amarah tak hanya dari para korban, melainkan juga dari warganet di jagat maya.

Pasalnya, diketahui jika korban penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan Doni Salmanan telah menimbulkan kerugian materi sekitar Rp24 miliar.

Di samping itu, putusan lain yang dianggap tak kalah mengecewakan adalah Doni dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan, dari tuntutan yang dilayangkan para korban.

Detailnya, ia hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Mengetahui hal tersebut, netizen beramai-ramai menumpahkan kekesalan di unggahan milik akun instagram @rumpi_gosip. Bahkan, ada juga yang membandingkan dengan putusan Indra Kenz yang melakukan penipuan serupa, namun berakhir dengan putusan yang berbeda.

“Oknum dapet bagian kah?” sindir @nawat***

“DS sama IK bukannya kerjaannya sama? Tapi hasil akhirnya beda yaah” tanya @amira***

Baca Juga: Tegur Hotman Paris Soal Koleksi Aspri Cantik, Fritz Hutapea: Gunanya Apa Sih?

“Gakpapa dia bebas. Mau diberubah gimanapun masyarakat tetap kasi Lebel itu hasil uang haram” ujar @adam***

“Jadi orang kaya lagi dong dia ya” komentar @mr.va***

Load More