Sukabumi.suara.com - Nikita Mirzani kini bisa kembali menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh majelia hakim pada sidang yang dilakukan pada Kamis (29/12/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Ibu tiga orang anak ini sempat ditahan di rutan kelas IIB Serang sejak tanggal 25 Oktober 2022. Masa tahanan yang dilakui oleh Nikita sempat diwarnai oleh kejadian dramatis lantaran dirinya jatuh sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan lantaran terkena pengeroposan tulang di bagian leher.
Pada hari ini, di ruang sidang hakim memutuskan untuk memvonis bebas mantan istri Dipo Latief ini lantaran Dito Mahendra sebagai pihak pelapor tak kunjung menghadiri sidang hingga empat kali.
Nikita Mirzani yang mendengar vonis hakim ini lantas sujud syukur dan menangis meraung-raung hingga tersungkur ke lantai. Ia sampai harus dibantu oleh petugas untuk kembali duduk di kursi terdakwa lantaran hakim belum selesai membacakan putusan.
Usai palu diketuk sebagi tanda sahnya putusan, ia bersorak kegirangan menghampiri hakim dan mengucapkan rasa terimakasih.
"Terima kasih, pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Setelahnya, ia menghampiri Fitri Salhuteru yang dari awal proses hukum hingga kini masih setia menemaninya. Keduanya berpelukan dan air matanya kembali tak terbendung.
Akan tetapi, Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resminya. Ia hanya melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis.
Rencananya, ia akan memberikan keterangan resmi seusai dirinya mengurus administrasi di rutan.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan
-
Dito Mahendra Absen Sidang Lagi dan Ngaku Berobat ke Malaysia, Nikita Mirzani Ungkap Bukti Mengejutkan
-
Nikita Mirzani Masuk Ruang Sidang Pakai Penyangga Leher: Ini Alat Anti Kebohongan
-
Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Tebar Senyum Jelang Sidang Hari Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Luka yang Tidak Selesai: Membaca Trauma Han Seol-ah dalam Sirens Kiss
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia