/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:00 WIB
Nikita Mirzani ([Instagram])

Sukabumi.suara.com - Nikita Mirzani kini bisa kembali menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh majelia hakim pada sidang yang dilakukan pada Kamis (29/12/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Serang, Banten. 

Ibu tiga orang anak ini sempat ditahan di rutan kelas IIB Serang sejak tanggal 25 Oktober 2022. Masa tahanan yang dilakui oleh Nikita sempat diwarnai oleh kejadian dramatis lantaran dirinya jatuh sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan lantaran terkena pengeroposan tulang di bagian leher. 

Pada hari ini, di ruang sidang hakim memutuskan untuk memvonis bebas mantan istri Dipo Latief ini lantaran Dito Mahendra sebagai pihak pelapor tak kunjung menghadiri sidang hingga empat kali. 

Nikita Mirzani yang mendengar vonis hakim ini lantas sujud syukur dan menangis meraung-raung hingga tersungkur ke lantai. Ia sampai harus dibantu oleh petugas untuk kembali duduk di kursi terdakwa lantaran hakim belum selesai membacakan putusan. 

Usai palu diketuk sebagi tanda sahnya putusan, ia bersorak kegirangan menghampiri hakim dan mengucapkan rasa terimakasih. 

"Terima kasih, pak hakim," kata Nikita Mirzani.

Setelahnya, ia menghampiri Fitri Salhuteru yang dari awal proses hukum hingga kini masih setia menemaninya. Keduanya berpelukan dan air matanya kembali tak terbendung. 

Akan tetapi, Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resminya. Ia hanya melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis. 

Rencananya, ia akan memberikan keterangan resmi seusai dirinya mengurus administrasi di rutan. 

Baca Juga: Kapolresta Sleman Sampaikan Hasil Uji Balistik Terkait Kasus Peluru Nyasar di Ngaglik: Proyektil Identik

Load More