Sukabumi.suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) telah memberi vonis kepada Agnes Gracia Haryanto (15) berupa penjara 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan mengatakan bahwa yang memicu emosi Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari Agnes Gracia Haryanto kepada saksi Mario Dandy bahwa Agnes telah disetubuhi oleh David Ozora pada tanggal 17 Januari 2023.
Lalu, berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
Namun, klaim sepihak dari Agnes ternyata tidak terbukti sehingga cerita dia berbohong telah diperkosa oleh David. Apalagi, kata hakim, Agnes tidak terlihat tak trauma telah diperkosa David.
Alih-alih trauma, AG malah masih berkesempatan berhubungan intim sama Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Hakim Sri, dilansir Suara.com.
Agnes Sudah Berhubungan Intim dengan Mario Dandy
Menurut Sri, hal itu sudah dibuktikan di persidangan di mana Agnes sudah berhubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ungkap Sri.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini 4 Bahaya Memanaskan Makanan Berulang Kali
Hakim Sri akhirnya memberikan vonis 3,5 tahun penjara bagi Agnes. Selain Agnes, Mario Dandy dan Shane Lukas juga sudah menjadi terdakwa.
Mario Dandy Satriyo terancam dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Shane Lukas terancam dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Kemudian, Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan usianya masih 15 tahun, dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca pada UU Perlindungan Anak, AG Korban Kekerasan Seksual Mario Dandy?
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Amukan Angin Kencang Robohkan Reklame Raksasa di Simpang Buahbatu, 4 Kendaraan Jadi Korban
-
Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Jebakan Maut di Balik Surutnya Pantai Cikadal: Berjalan Kaki ke Pulau Mandra, Pulang Berkalang Duka
-
Proyek Hotel Asrama Haji Bogor Rp142 Miliar Resmi Ditunda, Ini Alasannya!
-
Review Novel Penaka, Kisah Pernikahan dan Realita yang Sesungguhnya
-
Angga Wijaya Galau, Foto Istri Belum Dihapus meski Digugat Cerai
-
Membaca Filsafat ala Gen Z di Buku Filosofi Teras Karya Om Piring
-
Sepak Terjang Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kini Dicopot Gegara Suap Kasus Narkoba
-
Info Penting Arus Balik Lebaran, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek KM 70-47 Diberlakukan Sore Ini