/
Selasa, 11 April 2023 | 23:09 WIB
Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Warganet: Bocil Bukan Sembarang Bocil (Twitter @txtdrimedia)

Sukabumi.suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) telah memberi vonis kepada Agnes Gracia Haryanto (15) berupa penjara 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan mengatakan bahwa yang memicu emosi Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari Agnes Gracia Haryanto kepada saksi Mario Dandy bahwa Agnes telah disetubuhi oleh David Ozora pada tanggal 17 Januari 2023.     

Lalu, berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

Namun, klaim sepihak dari Agnes ternyata tidak terbukti sehingga cerita dia berbohong telah diperkosa oleh David. Apalagi, kata hakim, Agnes tidak terlihat tak trauma telah diperkosa David.

Alih-alih trauma, AG malah masih berkesempatan berhubungan intim sama Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Hakim Sri, dilansir Suara.com.

Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (sumber: Twitter)

Agnes Sudah Berhubungan Intim dengan Mario Dandy

Menurut Sri, hal itu sudah dibuktikan di persidangan di mana Agnes sudah berhubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.

"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ungkap Sri.

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini 4 Bahaya Memanaskan Makanan Berulang Kali

Hakim Sri akhirnya memberikan vonis 3,5 tahun penjara bagi Agnes. Selain Agnes, Mario Dandy dan Shane Lukas juga sudah menjadi terdakwa.

Mario Dandy Satriyo terancam dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Shane Lukas terancam dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Kemudian, Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan usianya masih 15 tahun, dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Load More