Sukabumi.suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) telah memberi vonis kepada Agnes Gracia Haryanto (15) berupa penjara 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan mengatakan bahwa yang memicu emosi Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari Agnes Gracia Haryanto kepada saksi Mario Dandy bahwa Agnes telah disetubuhi oleh David Ozora pada tanggal 17 Januari 2023.
Lalu, berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
Namun, klaim sepihak dari Agnes ternyata tidak terbukti sehingga cerita dia berbohong telah diperkosa oleh David. Apalagi, kata hakim, Agnes tidak terlihat tak trauma telah diperkosa David.
Alih-alih trauma, AG malah masih berkesempatan berhubungan intim sama Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Hakim Sri, dilansir Suara.com.
Agnes Sudah Berhubungan Intim dengan Mario Dandy
Menurut Sri, hal itu sudah dibuktikan di persidangan di mana Agnes sudah berhubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ungkap Sri.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini 4 Bahaya Memanaskan Makanan Berulang Kali
Hakim Sri akhirnya memberikan vonis 3,5 tahun penjara bagi Agnes. Selain Agnes, Mario Dandy dan Shane Lukas juga sudah menjadi terdakwa.
Mario Dandy Satriyo terancam dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Shane Lukas terancam dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Kemudian, Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan usianya masih 15 tahun, dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca pada UU Perlindungan Anak, AG Korban Kekerasan Seksual Mario Dandy?
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Kata Kurniawan Dwi Yulianto Usai Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia U-17 Kandas
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba
-
Luis de la Fuente Coret Dani Carvajal dari Timnas Spanyol, Skuad Muda Barcelona Mendominasi
-
Flick Respons Aksi Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina: Biasanya Ini Bukan Hal yang Saya Suka
-
Cushion Dior Harga Berapa? 4 Produk Lokal Ini Bisa Jadi Pilihan Lebih Hemat Rp100 Ribuan
-
Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg
-
Bumi Tidak Membenci Manusia, tapi Alam Punya Batas: Sudah Siap Menghadapi Dampaknya?
-
Pengamat: Geng Motor di Makassar Tak Bisa Diselesaikan dengan Represi Semata
-
Mimpi ke Piala Dunia U-17 Kandas, PSSI Bakal Lakukan Apa untuk Timnas Indonesia?