Sukabumi.suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) telah memberi vonis kepada Agnes Gracia Haryanto (15) berupa penjara 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan mengatakan bahwa yang memicu emosi Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari Agnes Gracia Haryanto kepada saksi Mario Dandy bahwa Agnes telah disetubuhi oleh David Ozora pada tanggal 17 Januari 2023.
Lalu, berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
Namun, klaim sepihak dari Agnes ternyata tidak terbukti sehingga cerita dia berbohong telah diperkosa oleh David. Apalagi, kata hakim, Agnes tidak terlihat tak trauma telah diperkosa David.
Alih-alih trauma, AG malah masih berkesempatan berhubungan intim sama Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Hakim Sri, dilansir Suara.com.
Agnes Sudah Berhubungan Intim dengan Mario Dandy
Menurut Sri, hal itu sudah dibuktikan di persidangan di mana Agnes sudah berhubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ungkap Sri.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini 4 Bahaya Memanaskan Makanan Berulang Kali
Hakim Sri akhirnya memberikan vonis 3,5 tahun penjara bagi Agnes. Selain Agnes, Mario Dandy dan Shane Lukas juga sudah menjadi terdakwa.
Mario Dandy Satriyo terancam dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Shane Lukas terancam dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Kemudian, Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan usianya masih 15 tahun, dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca pada UU Perlindungan Anak, AG Korban Kekerasan Seksual Mario Dandy?
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dr. Tirta Kecewa Klarifikasi Mohan Hazian, Tegaskan Stay with Victim
-
4 Eye Cream Kandungan Retinal, Solusi Cepat Atasi Garis Halus dan Mata Panda
-
Rilis Hari Ini! Hwang Minhyun Siap Comeback Lewat Single Bertajuk Truth
-
Cinta Tak Cukup Tanpa Dana Darurat di Rekening, Pentingnya Kesiapan Finansial
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
Apakah BPJS Mandiri Bisa Beralih ke BPJS PBI? Ini Panduan Lengkapnya
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 11 Februari 2026, Masih Ada Monster Truck dan Emote Cinta
-
Era Baru Timnas Indonesia, Siapa yang Bakal Dipilih John Herdman sebagai Kapten Pasukan Garuda?
-
Cara Cek Desil Bansos 2026 via Web BPS, Kemensos, dan Aplikasi Cek Bansos
-
Kenapa Pakai Bedak Jadi Abu Abu? Ini 6 Pilihan Bedak Full Coverage Terbaik