Sukabumi.suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) telah memberi vonis kepada Agnes Gracia Haryanto (15) berupa penjara 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan mengatakan bahwa yang memicu emosi Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari Agnes Gracia Haryanto kepada saksi Mario Dandy bahwa Agnes telah disetubuhi oleh David Ozora pada tanggal 17 Januari 2023.
Lalu, berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
Namun, klaim sepihak dari Agnes ternyata tidak terbukti sehingga cerita dia berbohong telah diperkosa oleh David. Apalagi, kata hakim, Agnes tidak terlihat tak trauma telah diperkosa David.
Alih-alih trauma, AG malah masih berkesempatan berhubungan intim sama Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Hakim Sri, dilansir Suara.com.
Agnes Sudah Berhubungan Intim dengan Mario Dandy
Menurut Sri, hal itu sudah dibuktikan di persidangan di mana Agnes sudah berhubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ungkap Sri.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini 4 Bahaya Memanaskan Makanan Berulang Kali
Hakim Sri akhirnya memberikan vonis 3,5 tahun penjara bagi Agnes. Selain Agnes, Mario Dandy dan Shane Lukas juga sudah menjadi terdakwa.
Mario Dandy Satriyo terancam dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Shane Lukas terancam dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Kemudian, Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan usianya masih 15 tahun, dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca pada UU Perlindungan Anak, AG Korban Kekerasan Seksual Mario Dandy?
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Viral! Fans Seksi Panama Jacky Guzman Ramal Timnya Kalahkan Inggris di Piala Dunia 2026
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
Suatu Malam bersama Tiga Peronda Misterius
-
Adu Gengsi 56 Klub Terbaik Tanah Air, Kejurnas Antarklub Basket U16 & U18 2026 Resmi Dimulai!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050
-
Video Viral Momen Memalukan Leon Goretzka Usai Jerman Dipecundangi Ekuador
-
Ritual Tanda Salib Lionel Scaloni dan Alasan Ogah Rayakan Gol Argentina