/
Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:32 WIB
Ibu di Palembang dipolisikan anak sendiri karena tidak terima dilarang pacaran (SUARA)

Ada pepatah lama mengungkapkan kasih ibu akan sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah. Mungkin pepatah ini tepat menggambarkan bagaimana sikap anak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tega melaporkan sang ibu kandung.

Apalagi sang ibu kandung pun merupakan orang tua tunggal bagi sang anak. Cerita air susu dibalas air tuba ini pun kemudian viral di media sosial. Sang ibu tunggal ini pun menceritakan bagaimana sang anak tega melaporkan dirinya karena bersikap tegas melarang pacaran.

Pelarangan ini pun berdasarkan chat (obrolan) yang berhasil ditemukan sang ibu di ponsel anak. Kisah yang kemudian viral di media sosial ini pun banyak diobrolkan warganet.

Sang ibu mendapatkan isi obrolan sang anak yang baru diketahui berusia 12 tahun dan mengeyam pendidikan SMP. Betapa terkejutnya sang ibu, ternyata dirinya mendapatkan surat panggilan dari reskrim Polrestabes Palembang atas laporan sang anak.

"Tega sekali kamu nak, pada ibu yang telah melahirkan, menyekolahkan dan membesarkan mu seorang diri (orang tua tunggal),' tulis pilu sang ibu.

Sang ibu pun kemudian memperlihatkan obrolan sang anak di pesan whatsApp yang juga berlebihan untuk seorang anak berusia 12 tahun.

Baru diketahui jika anak melaporkan sang ibu bersama dengan pamannya. Hadir di proses mediasi yang berlangsung di Polrlestabes Palembang, sang anak melarikan diri dari rumah setelah dinasehati dan dipertegas sang ibu agar jangan berpacaran.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah di ruang Restorative Justice, Kamis (1/12/2022) sore menyampakan jika sang anak dan ibu sudah berdamai.

Pihak kepolisian berhasil mendamaikan laporan kepada sang ibu, atas laporan kekerasan terhadap sang anak.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq: Kalau Reuni 212 Dibilang Ada yang Cukongi Itu Dusta, Betul?

"Sang anak melarikan diri dari rumah dan menceritakan kepada sang paman. Karena tidak terima perlakukan tegas (kasar) sang ibu, anak bersama paman pun akhirnya membuat laporan kepolisian," ujarnya.

"S (anak) pergi dari rumah ibu kandungnya dan mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari sang ibu," sambung Kapolres Palembang.

Sang ibu pun sempat menjadi terlapor dengan jeratan pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Awalnya polisi enggan menerima, ini laporan kedua. Karena sudah dua kali, kita proses (polisi terima kasusnya)," ujar Kapolres.

Warganet pun kemudian ramai mengomentari peristiwa ini, mereka menilai sang anak dan ibu harus lebih mendekatkan diri. Mengingat sang ibu pun orang tua tunggal, hendaknya sang anak lebih memamahmi kondisi keluarga kecilnya tersebut.

Semoga jalan damai ini membuat keduanya kembali saling menyayangi dan mencintai satu dengan lainnya.

Load More