/
Rabu, 07 Desember 2022 | 20:03 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. (Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana)

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika. (Antara)

Load More