Suara Sumatera - Pengesahan KUHP yang baru saja dilakukan oleh kalangan DPR RI membuat reaksi beragam pihak, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris.
Belakangan ia begitu ramai menolak UU ini dan berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan, produk hukum terbaru tersebut. Hotman Paris pun menilai jika sebagian yang membuat UU tersebut bukanlah praktisi hukum yang begitu ahli soal hukum.
Hotman membagikan beberapa analisanya soal produk hukum terbaru tersebut. Dia mengkritisi soal hukuman mati yang bisa dipotong dengan surat pengakuan kelakukan baik dari Kepala Lapas, hingga ia menyinggung soal pasal zina atau persetubuhan yang bukan merupakan suami istri.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut KUHP yang baru-baru ini disetujui seluruh fraksi di DPR RI telah sesuai dengan amanat UUD 1945.
Menurutnya, yang keliru adalah mereka yang kontra dengan pasal-pasal di dalam KUHP seperti Pengacara Hotman Paris dan Presenter Najwa Shihab.
“KUHP yang baru semua pasalnya sesuai dengan amanat konstitusi. Yang salah adalah pandangan yang kontra terhadap KUHP. Saya pastikan, Pandangan seperti Hotman paris, Najwa dan lainnya adalah pandangan yang salah,” ucapnya dalam unggahannya, Sabtu, (10/12/2022).
Jubir Partai Garuda ini menantang pihak-pihak yang kontra untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Ya yang dilakukan Hotman Paris dan Najwa Shihab akhirnya hanya jadi kepentingan konten jika mereka tidak berani melakukan Judicial Review ke MK. Hanya mendapatkan pujian dan viewers, bukan untuk kepentingan negara dan rakyat. Berisik tapi gak ada isinya..," ujar ia.
“Enggak percaya? Coba tantang mereka ajukan ke MK, enggak akan berani,” tandasnya.
Baca Juga: Intip Prosesi Ngunduh Mantu dan Tasyakuran Pernikahan Kaesang dan Erina di Solo
Hotman diketahui kekeh mengkritisi pasal utama dalam UU tersebut yakni, pasal hukuman mati, pasal minuman alkohol yang memabukkan serta pasal berhubungan badan bagi bukan suami istri alias zina.
Berita Terkait
-
Padahal Diundang, Hotman Paris Beberkan Alasan Tak Hadiri Nikahan Kaesang: Saya Gak Tega Tinggalkan Istri
-
Pasal Tentang Minuman Keras RKUHP Diprotes Hotman Paris, Sandiaga Uno Sampai Kaget
-
Fitting Jas Penganting, Fritz Hutapea Bocorkan Konsep Pernikahan
-
Hotman Paris Kaget Banget Lihat Surat Undangan Kaesang - Erina: Sederhana...
-
Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Ngamen di Pinggir Jalan Sepatan, Pinkan Mambo Raup Saweran Rp26 Juta dalam 3 Jam
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Big Match Semifinal Piala FA: Chelsea Bentrok Leeds, City Waspadai Soton
-
PSV Juara Liga Belanda 3 Kali Beruntun! Feyenoord Tersandung, Gelar Tak Terkejar
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0