Suara Sumatera - Polda Sumut menetapkan Kodrat Shah menjadi tersangka. Sekjen Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh PSMS Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara tanggal 24 oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka JR, FH dan KS," kata Hadi melansir SuaraSumut.id, Rabu (14/12/2022).
Hadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan melalui kuasa hukum Bambang Abimayu.
Laporan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. Ketiganya dilaporkan setelah mendatangi Kongres Biasa PSSI di Bandung pada 29 Mei 2022 lalu.
Kuasa hukum Kodrat, Robbi Sahary meminta penyidik agar obyektif melihat kasus itu. Robbi menilai Kodrat masih menjadi CEO dan salah satu pemegang saham PSMS Medan.
Selain itu, kata Robbi, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 di Bandung, adalah selaku CEO PSMS Medan, yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.
"Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik," katanya.
Baca Juga: Kelenteng Tien Kok Sie Sebagai Simbol Ragam Budaya di Indonesia
Berita Terkait
-
Kodrat Shah Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan PSMS Medan, Ini Kasusnya
-
Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kementan SERASI, Staf Khusus Bupati Banyuasin Ditahan
-
Viral Sopir Kapolsek Acungkan Senjata Airsoft Gun ke Warga di Langkat, Kini Jadi Tersangka
-
Nasib di Tangan Jokowi, Sekretaris MA soal Penonaktifan Hakim Gazalba: Presiden Lagi SIbuk Mungkin
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Waspada Spyware! Ciri HP Kamu Sedang Disadap dan Cara Ampuh Mengatasinya
-
Mimpi Besar dari Kota Batik: Kick-Off MilkLife Soccer Challenge Solo Seri 2 Musim 2025/2026
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
The Connel Twin Bongkar Artis J Sering 'Digilir' di Bali, Jennifer Coppen Dicurigai Haters Panik