/
Rabu, 14 Desember 2022 | 18:01 WIB
Polda Sumut. (Ist)

Suara Sumatera - Polda Sumut menetapkan Kodrat Shah menjadi tersangka. Sekjen Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh PSMS Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara tanggal 24 oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka JR, FH dan KS," kata Hadi melansir SuaraSumut.id, Rabu (14/12/2022).

Hadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan melalui kuasa hukum Bambang Abimayu.

Laporan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. Ketiganya dilaporkan setelah mendatangi Kongres Biasa PSSI di Bandung pada 29 Mei 2022 lalu.

Kuasa hukum Kodrat, Robbi Sahary meminta penyidik agar obyektif melihat kasus itu. Robbi menilai Kodrat masih menjadi CEO dan salah satu pemegang saham PSMS Medan.

Selain itu, kata Robbi, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 di Bandung, adalah selaku CEO PSMS Medan, yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.

"Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik," katanya.

Baca Juga: Kelenteng Tien Kok Sie Sebagai Simbol Ragam Budaya di Indonesia

Load More