Suara Sumatera - Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, tidak hadir sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Ini adalah kali kedua Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi Nikita Mirzani. Pihak Dito hanya mengirim surat ke jaksa penuntut umum (JPU).
Isi suratnya menurut JPU, adalah permintaan agar Dito Mahendra diperiksa sebagai saksi secara online.
"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Menanggapi hal itu, Majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi secara online diperbolehkan oleh aturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis.
"Kalau tidak mau datang ke pengadilan, bisa dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya meminta dari rumah sakit atau di mana," kata hakim ketua majelis.
Pihak Nikita Mirzani menolak jika Dito Mahendra memberikan kesaksian secara online. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, meminta Dito datang ke ruang sidang.
"Kami sepakat hadir di sini semua. Aneh kalau terdakwa perempuan hadir di persidangan ini, tapi saksi semua laki-laki takut menghadap ke sini. Tolong hadirkan langsung, atau tutup sidang ini," tutur Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Oppo OHealth H1 Resmi Dikenalkan, Monitor Pemantau Kesehatan Keluarga
Nikita Mirzani juga meminta Dito Mahendra datang langsung ke persidangan karena ingin bertatap muka langsung dengan orang yang memenjarakannya.
"Saya sudah dipenjara dua bulan dan saya ingin bertemu dengan beliau. Saya tidak setuju dia berada di kejaksaan, saya ingin bertemu," jelas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan mengancam tak mau datang ke pengadilan andai Dito Mahendra memilih bersaksi secara daring.
"Kalau saksi dihadirkan di kejaksaan, saya tidak mau datang sidang. Saya siap dihukum atau dipenjara sampai kapan pun," tegas Nikita Mirzani.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa Dito Mahendra selaku pelapor tetap diprioritaskan datang ke Pengadilan Negeri Serang.
"Nanti diprioritaskan untuk tetap hadir di persidangan," ucap hakim ketua majelis.
Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra kembali absen dari panggilan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Ia mengaku belum sembuh dari sakit DBD dan masih dirawat.
Oleh majelis hakim, Dito Mahendra diberi kesempatan datang sekali lagi di sidang 19 Desember 2022 mendatang. Bila absen lagi, pemeriksaan perkara pencemaran nama baik yang ia laporkan bisa dihentikan.
Berita Terkait
-
Dito Mahendra 2 Kali Batal Jadi Saksi, Nikita Mirzani: Jangan Pengecut, Bikin Malu
-
Dito Mahendra Takut ke Pengadilan dan Minta Sidang Online, Nikita Mirzani Ancam Ogah Hadiri Sidang
-
Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani Nangis-Nangis di Ruang Sidang
-
Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar Hari Ini, Hakim Peringatkan Dito Mahendra Buat Tak Mangkir Lagi
-
Tragisnya Nikita Mirzani Tidur Beralas Tipis di Rutan, Syaraf Terjepit Sampai Leher Tidak Bisa Digerakkan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah
-
3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah
-
Tampil Sensasional, Kimi Antonelli Merendah soal Peluang Juara Dunia F1 2026
-
Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo
-
6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Usai Idul Adha
-
Gagal Rekrut Alisson Becker, Juventus Alihkan Target ke Eks Kiper Manchester United
-
LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu
-
Kevin De Bruyne Blak-blakan Kecewa dengan Antonio Conte
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini
-
Kemasan Makanan Sekali Pakai: Bukan Sekadar Sampah yang Bisa Disepelekan