/
Rabu, 21 Desember 2022 | 17:54 WIB
Ilustrasi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. Sikap Nikita Mirzani membanting mik di persidangan bisa memperberat hukumannya. (Suara.com/Rena Pangesti)

Sikap Nikita Mirzani yang membanting mik dan membuang kertas berkas perkara di ruang sidang dianggap pengacara Deolipa Yumara tidak beretika. 

Deolipa mengatakan, perbuatan Nikita Mirzani di persidangan tidak hanya etika tapi juga melanggar hukum yaitu pelecehan terhadap peradilan. 

Menurut dia, pelecehan terhadap peradilan bisa dipidana di mana diatur dalam sejumlah pasal di KUHP seperti pasal 207 KUHP.

"Jadi etika sudah pasti tidak beretika. Orang boleh marah-marah, orang boleh kesal, tapi di persidangan, hormati sidang. Jadi sudah dianggap secara etika tidak baik. Dari posisi hukum pidana juga sudah melanggar hukum pidana yaitu pelecehan terhadap peradilan," kata Deolipa dikutip dari YouTube StarPRO Indonesia.

Menurut Deolipa perilaku Nikita Mirzani ini bisa dilaporkan ke polisi atau majelis hakim menjadikannya sebagai hal yang memperberat. 

"Kan tingkah laku bisa dilihat juga. Jadi selama persidangan dia berkelakuan baik ada juga yang berkelakuan buruk. kalau berkelakuan buruk diperberat hukumannya kalau kelakuan baik berarti diperingan," ujar Deolipa. 

Tingkah Nikita Mirzani membanting mik ini menurut Deolipa bisa memperberat hukumannya terlepas apa penyebab emosinya saat itu karena tetap dianggap sebagai pelecehan terhadap peradilan.

"Jadi perberat hukuman bisa. Atau bisa bikin laporan baru lagi kalau misalkan jaksa tersinggung kan bisa," tuturnya.  

Nikita Mirzani emosi membanting mik dan melempar kertas perkara saat majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menutup persidangan, Senin (19/12/2022). 

Baca Juga: Rizky Billar Gendong Lesti Kejora, Caption Fotonya Sindir Menohok Haters: Kasihan Billar...

Nikita emosi karena keinginannya agar pelapor Dito Mahendra dihadirkan di persidangan tidak juga dipenuhi jaksa penuntut umum (JPU). 

Load More