Sikap Nikita Mirzani yang membanting mik dan membuang kertas berkas perkara di ruang sidang dianggap pengacara Deolipa Yumara tidak beretika.
Deolipa mengatakan, perbuatan Nikita Mirzani di persidangan tidak hanya etika tapi juga melanggar hukum yaitu pelecehan terhadap peradilan.
Menurut dia, pelecehan terhadap peradilan bisa dipidana di mana diatur dalam sejumlah pasal di KUHP seperti pasal 207 KUHP.
"Jadi etika sudah pasti tidak beretika. Orang boleh marah-marah, orang boleh kesal, tapi di persidangan, hormati sidang. Jadi sudah dianggap secara etika tidak baik. Dari posisi hukum pidana juga sudah melanggar hukum pidana yaitu pelecehan terhadap peradilan," kata Deolipa dikutip dari YouTube StarPRO Indonesia.
Menurut Deolipa perilaku Nikita Mirzani ini bisa dilaporkan ke polisi atau majelis hakim menjadikannya sebagai hal yang memperberat.
"Kan tingkah laku bisa dilihat juga. Jadi selama persidangan dia berkelakuan baik ada juga yang berkelakuan buruk. kalau berkelakuan buruk diperberat hukumannya kalau kelakuan baik berarti diperingan," ujar Deolipa.
Tingkah Nikita Mirzani membanting mik ini menurut Deolipa bisa memperberat hukumannya terlepas apa penyebab emosinya saat itu karena tetap dianggap sebagai pelecehan terhadap peradilan.
"Jadi perberat hukuman bisa. Atau bisa bikin laporan baru lagi kalau misalkan jaksa tersinggung kan bisa," tuturnya.
Nikita Mirzani emosi membanting mik dan melempar kertas perkara saat majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menutup persidangan, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Rizky Billar Gendong Lesti Kejora, Caption Fotonya Sindir Menohok Haters: Kasihan Billar...
Nikita emosi karena keinginannya agar pelapor Dito Mahendra dihadirkan di persidangan tidak juga dipenuhi jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Akibat Aksi Banting Mic dan Lempar Berkas, Nikita Mirzani Dianggap Lecehkan Sistem Pengadilan
-
Periksa Deolipa, Polisi Gali Kondisi Psikologis Siswa SDN Pocin 1 yang Diduga Ditelantarkan Wali Kota Depok M Idris
-
Tak Puas Berseteru dengan Sejumlah Artis, Denise Chariesta Senggol Fitri Salhuteru
-
Denise Chariesta Senggol Fitri Salhuteru, Coba Main Api dengan Nikita Mirzani?
-
Dulunya Musuhan, Aksi Billy Syahputra Ajak Anak Nikita Mirzani Main Bola Saat Ibunya di Penjara Banjir Pujian
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Mencerahkan? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian
-
"Benny Ramrez and the Nearly Departed", Fantasi Middle Grade Penuh Makna
-
APBN 2025 Defisit Rp670,34 Triliun, Pemerintah Beberkan Kondisi Fiskal di DPR
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Top Skor Piala Dunia dari Tahun ke Tahun, Just Fontaine Masih Pegang Rekor
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Film Kung Fu Soccer Garapan Stephen Chow Sukses Puncaki Box Office China
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah