Sikap Nikita Mirzani yang membanting mik dan membuang kertas berkas perkara di ruang sidang dianggap pengacara Deolipa Yumara tidak beretika.
Deolipa mengatakan, perbuatan Nikita Mirzani di persidangan tidak hanya etika tapi juga melanggar hukum yaitu pelecehan terhadap peradilan.
Menurut dia, pelecehan terhadap peradilan bisa dipidana di mana diatur dalam sejumlah pasal di KUHP seperti pasal 207 KUHP.
"Jadi etika sudah pasti tidak beretika. Orang boleh marah-marah, orang boleh kesal, tapi di persidangan, hormati sidang. Jadi sudah dianggap secara etika tidak baik. Dari posisi hukum pidana juga sudah melanggar hukum pidana yaitu pelecehan terhadap peradilan," kata Deolipa dikutip dari YouTube StarPRO Indonesia.
Menurut Deolipa perilaku Nikita Mirzani ini bisa dilaporkan ke polisi atau majelis hakim menjadikannya sebagai hal yang memperberat.
"Kan tingkah laku bisa dilihat juga. Jadi selama persidangan dia berkelakuan baik ada juga yang berkelakuan buruk. kalau berkelakuan buruk diperberat hukumannya kalau kelakuan baik berarti diperingan," ujar Deolipa.
Tingkah Nikita Mirzani membanting mik ini menurut Deolipa bisa memperberat hukumannya terlepas apa penyebab emosinya saat itu karena tetap dianggap sebagai pelecehan terhadap peradilan.
"Jadi perberat hukuman bisa. Atau bisa bikin laporan baru lagi kalau misalkan jaksa tersinggung kan bisa," tuturnya.
Nikita Mirzani emosi membanting mik dan melempar kertas perkara saat majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menutup persidangan, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Rizky Billar Gendong Lesti Kejora, Caption Fotonya Sindir Menohok Haters: Kasihan Billar...
Nikita emosi karena keinginannya agar pelapor Dito Mahendra dihadirkan di persidangan tidak juga dipenuhi jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Akibat Aksi Banting Mic dan Lempar Berkas, Nikita Mirzani Dianggap Lecehkan Sistem Pengadilan
-
Periksa Deolipa, Polisi Gali Kondisi Psikologis Siswa SDN Pocin 1 yang Diduga Ditelantarkan Wali Kota Depok M Idris
-
Tak Puas Berseteru dengan Sejumlah Artis, Denise Chariesta Senggol Fitri Salhuteru
-
Denise Chariesta Senggol Fitri Salhuteru, Coba Main Api dengan Nikita Mirzani?
-
Dulunya Musuhan, Aksi Billy Syahputra Ajak Anak Nikita Mirzani Main Bola Saat Ibunya di Penjara Banjir Pujian
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kronologi Warga Rohil Demo Berujung Aksi Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Lenovo Yoga Tab Siap Dirilis 16 April, Tablet AI Ringan 11 Inci untuk Produktivitas dan Kreativitas
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pesan Kuat di Balik Film 'David': Mengalahkan 'Raksasa' dalam Hidup Kita Sehari-hari
-
Instruksi Wali Kota Pekanbaru: LPS Kelurahan Diminta Angkut Sampah Setiap Hari
-
Gaji Pokok Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Terjaring OTT KPK
-
Lintasarta Andalkan AI Hadapi Lonjakan Trafik Lebaran 2026: Pemulihan Jaringan Lebih Cepat 60%