- Seorang konsumen berinisial AM mengalami kelumpuhan sementara setelah menghirup gas Nitrogen Oksida merek ilegal Whip Pink.
- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap paparan gas tersebut menyebabkan kerusakan saraf tepi atau neuropati perifer pada korban.
- Polisi membongkar produsen ilegal PT SSS yang mendistribusikan gas berbahaya itu secara luas di berbagai kota besar.
Suara.com - Dampak kesehatan serius akibat penggunaan gas Nitrogen Oksida (N2O) merek ‘Whip Pink’ mulai terungkap. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaporkan adanya seorang konsumen berinisial AM yang harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kelumpuhan sementara (temporer).
Fakta memilukan ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AM pada Jumat, dalam rangkaian pengembangan kasus produsen gas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan AM memburuk secara drastis akibat paparan gas tersebut.
“AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang,” ujar Eko Hadi Santoso kepada media di Jakarta.
Kondisi AM dilaporkan sangat memprihatinkan saat serangan itu terjadi. Ia kehilangan kendali atas fungsi motorik tubuhnya, terutama pada bagian kaki, yang membuatnya tidak berdaya secara mendadak.
“AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” ungkap Brigjen Pol. Eko.
Berdasarkan analisis ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, gejala yang dialami AM selaras dengan dampak penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan medis. Penggunaan zat ini secara sembarangan dapat memicu neuropati perifer, sebuah kondisi kerusakan saraf tepi di luar otak yang ditandai dengan mati rasa, kesemutan, hingga hilangnya koordinasi tubuh.
Hingga saat ini, AM dilaporkan masih berjuang untuk pulih dari dampak buruk gas tersebut. “Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” tambah Eko.
Kemudahan Akses dan Cara Penggunaan
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa AM pertama kali mengenal gas berbahaya ini di sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Utara, di mana gas tersebut dijual dalam bentuk balon. Ketagihan dengan efeknya, AM kemudian memesan secara mandiri melalui media sosial Instagram yang diarahkan langsung ke admin WhatsApp resmi Whip Pink.
Baca Juga: Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari–Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” jelas Eko.
Selain AM, polisi juga memeriksa saksi lain berinisial CD. Berbeda dengan AM, CD mendapatkan barang tersebut dengan mencari kata kunci "WHIP CREAM" di mesin pencari Google. CD diketahui telah memesan lebih dari lima kali sejak pertengahan 2025 dengan sistem pembayaran mobile banking dan pengantaran via kurir instan.
Mengenai mekanisme penggunaannya, Brigjen Pol. Eko memaparkan cara konsumsi yang dilakukan oleh para saksi.
“Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD, setelah menghirup Whip Pink, menunduk dan sambil menutup mata,” ungkapnya.
Pengembangan Kasus Produsen Ilegal
Kasus ini merupakan buntut dari keberhasilan Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi Whip Pink milik PT SSS di Jakarta pada April 2026 lalu. Hasil investigasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM.
Selain AM dan CD, polisi juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni RV, APG, dan ZNM, untuk menggali lebih dalam distribusi gas ilegal ini. Saat ini, kepolisian telah mengidentifikasi tiga aktor utama di balik bisnis ini, yakni AH, SC, dan JH, yang memiliki jaringan gudang di 16 titik yang tersebar di 10 kota besar, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, hingga Lombok.
Berita Terkait
-
Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info