Suara Sumatera - Pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut polisi pengabdi mafia ternyata berbuntut panjang.
Kamaruddin sebelumnya menyatakan bahwa polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, namun tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia. Hal tersebut disampaikannya saat bincang-bincang yang tayang di kanal YouTube Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Buntut dari itu, pengacara keluarga Brigadir J dilaporkan ke pihak berwajib. Baru-baru ini, Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) melaporkan Kamaruddin.
"Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri," kata Kuasa Hukum KBPP Polri Enita Adyalaksmita dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2022).
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Kamaruddin berdampak buruk bagi institusi Polri maupun keluarga Polri, salah satunya terkait kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
Enita menilai ucapan Kamaruddin tersebut mengarah pada kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) yang diatur Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut intinya memuat soal penyebaran berita bohong, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian termasuk pula memenuhi unsur Pasal 207 KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 Ayat 1 KUHP.
"KBPP Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Polri, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri kami melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak," ujar dia.
Ia menilai perbuatan atau ungkapan Kamaruddin telah mencederai, mencemarkan nama baik institusi, penghinaan, merendahkan, dan menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Suporter Timnas Indonesia Hancurkan Mental Pemain Thailand: Teriak, Loncat-loncat, Koreo
KBPP berpandangan perbuatan Kamaruddin Simanjuntak semakin menyulitkan upaya sungguh-sungguh Polri yang sedang membangun citra baik institusi. Bahkan, pernyataan itu menyerang Korps Polri sehingga berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif kepada polisi.
Tidak hanya itu, kata dia, apa yang dilontarkan Kamaruddin dinilai KBPP tidak hanya memunculkan stigma buruk dari masyarakat di Tanah Air namun bisa menimbulkan pandangan buruk dari masyarakat internasional.
Di satu sisi, ia menegaskan KBPP Polri memiliki "legal standing" yang jelas dalam mengadukan Kamaruddin. Organisasi itu merupakan bagian dari institusi Polri yang didirikan berdasarkan Telegram Kapolri (TR Kapolri) Nomor T/219/IX/2001 tanggal 17 September 2001.
Selain itu, dalam AD/ART KBPP Polri disebutkan bahwa organisasi itu di bawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara RI yang beranggotakan putra putri keluarga besar Polri dengan pedoman juang ikrar dan tri setia yang menjelaskan KBPP Polri setia kepada keluarga besar Polri dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting