/
Kamis, 29 Desember 2022 | 22:10 WIB
Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saiful Mujani mengkritik Ketua MPR Bambang Soesatyo. (tangkapan layar YouTube)

Opsi kedua adalah Pemilu 2024 tetap, tapi Jokowi diberi kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sehingga mengubah konstitusi tentang jabatan presiden menjadi tiga periode.

Apakah karena publik puas dengan kinerja presiden artinya mereka ingin mengubah konstitusi agar Jokowi bisa kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya?

Survei SMRC pada Mei 2021, September 2021, Maret 2022, dan Oktober 2022 menunjukkan mayoritas publik ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden hanya dua kali dan masing-masing selama dua tahun.

Dalam empat kali survei tersebut, rata-rata 77 persen publik yang ingin ketentuan itu dipertahankan, sementara yang ingin mengubahnya hanya 13 persen.

"Dari 13 persen yang ingin perubahan, mayoritas mereka menginginkan masa jabatan presiden justru dipersempit, bukan ditambah lebih dari dua kali," jelasnya. (ANTARA)

Load More