/
Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:31 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (Suara.com/Rena Pangesti)

Suara Sumatera - Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. 

Nikita Mirzani merayakan kebebasannya setelah dipenjara selama dua bulan lebih. Nyai Nikita sempat sujud syukur di ruang pengadilan setelah dinyatakan bebas.

Namun sepertinya Nikita Mirzani sakit hati dengan pihak-pihak yang menjebloskannya ke penjara.  Melansir dari akun Instagram @rumpi_gosip, Sabtu (31/12/2022), Nikita disebut akan membuat laporan. 

Meski tidak menyebut nama secara langsung, pihak yang ingin dilaporkannya diduga Dito Mahendra dan pihak kepolisian. Dirinya menegaskan akan membuat laporan pada tahun 2023.

"Pokoknya tahun 2023, kalian tunggu pembalasan saya. Kalian kira saya akan diam setelah kalian taruh badan saya di rutan?" tantang Nikita Mirzani.

Ia menilai pasal yang digunakan untuk menjeratnya di penjara itu sebenarnya tidak ada dan hanya dibuat-buat saja.

"Pasal 36 itu ternyata tidak pernah ada di BAP. Itu hanya buatan dari bapak polisi Serang Kota," kata Nikita.

Berita ini telah terbit di Matamata.com dengan judul  https://pop.matamata.com/read/2022/12/31/143000/dinyatakan-bebas-nikita-mirzani-siap-balas-dendam-dan-laporkan-dito-mahendra

Baca Juga: Tak Fokus Berkendara karena Kecilkan Volume Musik, Kecelakaan Beruntun Terjadi hingga Memakan Korban Jiwa

Load More