Suara Sumatera - Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito.
Nikita Mirzani merayakan kebebasannya setelah dipenjara selama dua bulan lebih. Nyai Nikita sempat sujud syukur di ruang pengadilan setelah dinyatakan bebas.
Namun sepertinya Nikita Mirzani sakit hati dengan pihak-pihak yang menjebloskannya ke penjara. Melansir dari akun Instagram @rumpi_gosip, Sabtu (31/12/2022), Nikita disebut akan membuat laporan.
Meski tidak menyebut nama secara langsung, pihak yang ingin dilaporkannya diduga Dito Mahendra dan pihak kepolisian. Dirinya menegaskan akan membuat laporan pada tahun 2023.
"Pokoknya tahun 2023, kalian tunggu pembalasan saya. Kalian kira saya akan diam setelah kalian taruh badan saya di rutan?" tantang Nikita Mirzani.
Ia menilai pasal yang digunakan untuk menjeratnya di penjara itu sebenarnya tidak ada dan hanya dibuat-buat saja.
"Pasal 36 itu ternyata tidak pernah ada di BAP. Itu hanya buatan dari bapak polisi Serang Kota," kata Nikita.
Berita ini telah terbit di Matamata.com dengan judul https://pop.matamata.com/read/2022/12/31/143000/dinyatakan-bebas-nikita-mirzani-siap-balas-dendam-dan-laporkan-dito-mahendra
Berita Terkait
-
2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
-
Buat Perhitungan, Nikita Mirzani akan Laporkan Kasat Reskrim Polres Serang Kota: Tunggu Pembalasan Saya
-
Bebas dari Penjara, Kebiasaan Nikita Mirzani Keluar Kamar Mandi Tak Berhanduk Bakal Dirindukan Narapidana Lain
-
Nikita Mirzani Akan Laporkan Anggota Polisi hingga Kasatreskrim Serang Kota
-
Polisi Militer di Jerman, Pacar Nikita Mirzani Ingin Masuk Islam
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali