/
Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB
Logo DKPP [dok. DKPP] (dok. DKPP)

Suara Sumatera - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 124 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang 2022. 

"Kita sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar di Desember yang mencapai 44 pengaduan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito melansir Antara, Sabtu (31/12/2022).

Rinciannya, 113 telah diverifikasi administrasi dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Lalu 77 pengaduan diverifikasi materiil dan 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.
 
"Ada 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara," ujarnya.

Sedangkan 44 pengaduan masuk Desember 2022, terdapat beberapa catatan. Di antaranya pengaduan baru diterima, proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.
 
"Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil (perbaikan materiil oleh pengadu sebanyak 1 pengadu, dan proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan," ungkapnya. 

Heddy mengingatkan bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017). Dalam UU tersebut, terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pasal tersebut.
 
Tugas DKPP termaktub dalam Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
 
Lalu melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
 

Load More