Suara Sumatera - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 124 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang 2022.
"Kita sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar di Desember yang mencapai 44 pengaduan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito melansir Antara, Sabtu (31/12/2022).
Rinciannya, 113 telah diverifikasi administrasi dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Lalu 77 pengaduan diverifikasi materiil dan 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.
"Ada 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara," ujarnya.
Sedangkan 44 pengaduan masuk Desember 2022, terdapat beberapa catatan. Di antaranya pengaduan baru diterima, proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.
"Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil (perbaikan materiil oleh pengadu sebanyak 1 pengadu, dan proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan," ungkapnya.
Heddy mengingatkan bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017). Dalam UU tersebut, terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pasal tersebut.
Tugas DKPP termaktub dalam Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Lalu melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
11 Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP, Diduga Curang Loloskan Parpol Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
-
Minta Anak Buah Tak Takut Aduan hingga Gugatan, Ketua KPU: Nauzubillah, Semoga Kita Tak Pernah jadi Tersangka
-
Beredar Video Hasnaeni Cabut Penyataan Soal Dugaan Asusila Ketua KPU RI, Farhat Abbas: Itu Tekanan Intimidasi!
-
Kemarin Koar-koar! Kini Hasnaeni Si Wanita Emas Ngaku Khilaf Umbar Skandal Asusila dengan Ketua KPU
-
Gempar Pengakuan Skandal Asusila Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Dengan Ketua KPU: Gratifikasi Seks Di Kantor Hingga Hotel
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Off The Record: Ria SW Ungkap Sisi Lain di Balik Layar Konten Food Vlogger
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
5 Liquid Concealer Glycerin yang Bikin Mata Panda Kamu Hilang Seketika
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir
-
Masuki Pekan Kedua, I Will Find You Betah Puncaki Top 10 Global Netflix
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Ulasan Dua Nafas: Kisah Haru Hubungan Nenek dan Cucu yang Menguras Air Mata