Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, mengingatkan kepada seluruh anak buahnya agar tidak gentar jika dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) hingga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia awalnya mengatakan, setiap kerja-kerja KPU harus bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu selaku akan menempatkan KPU pada posisi terlapor hingga tergugat nantinya. Ia pun berharap jajarannya tak tersangkut kasus hukum atas adanya setiap aduan.
"Nauzubillah min zalik semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Hasyim menyebut, kekinian sudah ada sejumlah anggota KPU RI yang diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik, termasuk dirinya.
"Di antaranya, kami sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah ini kan azas akuntabilitas kan di situ, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta kepada jajarannya sampai tingkat daerah agar tidak sakit hati bila mana diadukan ke DKPP, Bawaslu hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga dengan begitu, kami di pimpinan KPU pusat selalau menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU Provisi Kota, jangan pernah berkecil hati jangan pernah mengeluh dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke MK. Karena apa? Karena kontruksi UU-nya memang demikian," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, memang adanya aduan sudah menjadi risiko bagian orang yang menjadi bagian dari KPU.
"Jadi kalau sudah mau daftar jadi anggota KPU ya jangan kepalang tanggung, kalau sudah basah nyebur sekalian, dan gak boleh mengeluh. Karena kemudian dapat gugatan atau keluhan lewat saluran-saluran lembaga yang disediakan tadi, karena itu lah salah satu implementasi asas akuntabilitas."
Baca Juga: Besok, KPU Tentukan Nasib Partai Ummat Lolos Atau Tidak Jadi Peserta Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Besok, KPU Tentukan Nasib Partai Ummat Lolos Atau Tidak Jadi Peserta Pemilu 2024
-
Beredar Foto Ketua KPU Duduk Bareng Wanita Emas, Netizen Gagal Fokus Sama Timun!
-
Farhat Abbas Heran Wanita Emas Ngaku Depresi di Tengah Isu Asusila Ketua KPU: Kalau Stres Harusnya Tak Dipenjara!
-
Farhat Abbas Sebut Ketua KPU Pernah Datangi Rumah Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Jam 2 Pagi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Rumah Pensiun Jokowi Rp120 Miliar Bakal Jadi Markas Termul? Roy Suryo Sindir Keras
-
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
-
Tiba-tiba Disorot Media Asing: IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu' di Tengah Anggaran Seret
-
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
-
Air di Jakarta Mati Sementara di 53 Kelurahan, Pramono Minta PAM Jaya Gerak Cepat: Jangan Lama-Lama!
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?