Suara Sumatera - Persidangan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir di Pengadilan. Belum lama ini, jaksa menuntut terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan ini karena Putri Candrawathi terbukti ikut serta dalam merencanakan pembunuhan terhadap mendiang Brigadir Yosua.
Ibu dari Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak merasa tidak adil dengan tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang dijatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun.
Sebagai seorang ibu, Rosti Simanjuntak mengungkapkan perasaannya yang semakin hancur mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai seorang ibu semakin hancur,"ucap Rosti Simanjuntak sambil berderai air mata. Dikutip Hops.ID dari kanal Youtube KOMPASTV pada Rabu, 18 Januari 2023.
Rosti tak puas dengan tuntutan dari jaksa kepada istri Sambo itu. Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta keadilan kepada hakim agar Putri diberi hukuman yang maksimal pada saat putusan.
"Betul-betul tidak adil untuk kami rakyat kecil dengan tuntutan ini. Mohon bapak hakim, tolong kami berikan keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri,"ungkap ibu Yosua.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023, Putri dituntut 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dengan ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,"ujar jaksa.
Baca Juga: Didesak Perbaiki Sistem UKT, UNY Minta Mahasiswa Jujur
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer Pasal 340 juncto, Pasal 55 ayat 1 KUHP,"tuturnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,"jelas JPU.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman pidana selama 8 tahun. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, terdakwa Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara. Pada pekan depan, para terdakwa diagendakan lakukan pembelaan terhadap tuntutan-tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Pertanyaan Kakak Kandung ke Arif Rahman soal Kasus Brigadir Yosua: Dek Kamu Terlibat?
-
Keuntungan Jadi Justice Collaborator, Apakah Bisa Menjamin Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan?
-
Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Hakim Temukan Puluhan Tengkorak di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional