Suara Sumatera - Persidangan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir di Pengadilan. Belum lama ini, jaksa menuntut terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan ini karena Putri Candrawathi terbukti ikut serta dalam merencanakan pembunuhan terhadap mendiang Brigadir Yosua.
Ibu dari Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak merasa tidak adil dengan tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang dijatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun.
Sebagai seorang ibu, Rosti Simanjuntak mengungkapkan perasaannya yang semakin hancur mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai seorang ibu semakin hancur,"ucap Rosti Simanjuntak sambil berderai air mata. Dikutip Hops.ID dari kanal Youtube KOMPASTV pada Rabu, 18 Januari 2023.
Rosti tak puas dengan tuntutan dari jaksa kepada istri Sambo itu. Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta keadilan kepada hakim agar Putri diberi hukuman yang maksimal pada saat putusan.
"Betul-betul tidak adil untuk kami rakyat kecil dengan tuntutan ini. Mohon bapak hakim, tolong kami berikan keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri,"ungkap ibu Yosua.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023, Putri dituntut 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dengan ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,"ujar jaksa.
Baca Juga: Didesak Perbaiki Sistem UKT, UNY Minta Mahasiswa Jujur
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer Pasal 340 juncto, Pasal 55 ayat 1 KUHP,"tuturnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,"jelas JPU.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman pidana selama 8 tahun. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, terdakwa Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara. Pada pekan depan, para terdakwa diagendakan lakukan pembelaan terhadap tuntutan-tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Pertanyaan Kakak Kandung ke Arif Rahman soal Kasus Brigadir Yosua: Dek Kamu Terlibat?
-
Keuntungan Jadi Justice Collaborator, Apakah Bisa Menjamin Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan?
-
Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Hakim Temukan Puluhan Tengkorak di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak