Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Besar tuntutan tersebut melalui pertimbangan bahwa Richard adalah eksekutor alias sosok yang menarik pelatuk pistol maut yang menewaskan Yosua.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di pengadilan.
Kendati demikian, jaksa turut mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan.
Keuntungan justice collaborator: Dapat selamatkan Bharada E dari tuntutan berat?
Tuntutan 12 tahun tersebut sontak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah publik, lantas apa keuntungan menjadi justice collaborator? Apakah dapat meringankan tuntutan hukuman Bharada E ketika dipertimbangkan oleh hakim?
Saksi pelaku alias justice collaborator (JC) akan mendapatkan perlindungan, sebagaimana sesuai UU No 31 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Th 2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Adapun keuntungan tersebut sesuai pasal 10A UU No 31 Th 2014.
Berikut keuntungan menjadi JC lainnya yang tertuang dalam undang-undang tersebut:
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya,
- Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya,
- Memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya,
Tak hanya itu, saksi pelaku disebutkan juga akan memperoleh penghargaan atas kesaksiannya. Adapun penghargaannya berupa diberikan keringanan penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat), pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berkaca dari Undang-undang tersebut, maka Bharada E dapat bernafas lega lantaran statusnya sebagai JC dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim yang nantinya akan memutuskan vonis final terhadap dirinya.
Siapa yang dapat menetapkan seorang JC?
Status JC yang kini diberikan kepada Richard adalah inisiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sayangnya, status JC yang kini diemban oleh Richard tidak bisa dipertimbangkan oleh LPSK seorang diri, melainkan majelis hakim yang nantinya akan mempertimbangkan dan menetapkan statusnya.
LPSK juga berkoordinasi dengan pihak lain seperti kejaksaan untuk melimpahkan perkara status hukum Bharada E yang akan menentukan hasil persidangan.
"LPSK tidak bekerja sendiri. Ada peran-peran dan kewenangan dari pihak lain misalnya penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Bukan LPSK yang menahan. Perlindungan terhadap justice collaborator, LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik. LPSK bekerja sama dengan polisi," tegas juru bicara LPSK, Rully Novian saat ditemui wartawan, Senin (8/8/2022) lalu.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Hakim Bisa Lebih Ringan atau Bahkan Membebaskan? Simak Penjelasan Hukumnya di sini
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Tuntutan Jaksa pada Ferdy Sambo dan PC Dinilai Tak Setimpal, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Lebih Berani
-
Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir
-
Soal Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak-Emak Indonesia Protes
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi