Suara.com - Kakak kandung eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin, Arief Riadi Arifin dihadirkan tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini sebagai saksi meringankan.
Dalam momen itu, Arief bercerita ia sempat bertanya kepada adiknya mengenai keterlibatan di kasus obstruction of justice tersebut.
"Ketika kasus ini bergulir, apakah terdakwa pernah ada yang disampaikan oleh Saudara terdakwa kepada Saudara saksi sebagai saudara?" tanya tim hukum Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Arief mengaku dia jarang berbicara mengenai urusan pekerjaan adiknya. Namun, ketika kasus kematian Yosua bergulir dan nama adiknya terseret, Arief sempat bertanya kepada adiknya.
"Tapi untuk perkara ini saya sempat menanyakan, saya cuma bertanya 'Dek, apakah kamu terlibat?', dia bilang, 'Tidak'," ujar Arief.
Arief mengaku dia mempercayai ucapan adiknya. Arief juga menyampaikan mengenai pesan ayahnya kepada adiknya yang terseret di kasus Brigadir Yosua.
"Ayah saya berpesan kepada adik saya, 'Buka semua kalau memang kami dijerumuskan atau kamu dibohongi, maka lama, tidak perlu takut', itu," kata Arief.
Dia menyampaikan kasus yang menimpa adiknya kini hingga kursi persidangan merupakan cobaan berat bagi keluarganya.
Dalam perkara ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.
Baca Juga: Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Adik saya ini merupakan kebanggan kami semua. Jadi ini berat buat kami," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!
-
Bela Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Dalam Kepolisian Tak Melawan Hukum
-
Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua
-
Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah