Suara Sumatera - Pengacara sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia TM. Luthfi Yazid menuntut DPR menolak kenaikan ongkos haji 2023.
“Didalam undang- undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh itu harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas,” kata Luthfi Yazid melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (25/01/23).
“Ini artinya bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel. Ini adalah asasnya dan artinya juga harus ada penjelasan secara rinci tentang biaya Rp 69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja?” tanyanya.
Termasuk juga kata Lutfi memberikan waktu yang cukup, waktu yang memadai kepada stakeholders, kepada jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut.
“Menteri Agama mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Selambat–lambatnya dalam waktu 60 hari DPR RI harus menyetujui usulan pemerintah tersebut,” katanya.
“Hal ini disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang–Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Waktunya sangat pendek bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang,” tambahnya.
DPR RI jelas dia, harus sudah menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemerintah tersebut. Artinya sebelum bulan ramadhan tahun ini DPR harus memberikan sikapnya.
“Didalam pasal 47 ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah BPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebelumnya,” tambahnya.
Sekarang bolanya ada di DPR RI, Komisi 8. Ada sembilan fraksi yang ada di komisi VIII. Dengan ini masyarakat bisa mendesak kepada komisi VIII DPR RI untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan Menteri Agama Republik Indonesia untuk menaikan biaya haji menjadi 69 juta rupiah untuk pemberangkatan haji tahun ini.
Baca Juga: Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot
“Bahwa atas penolakan DPR tersebut kemudian Menteri Agama Republik Indonesia ingin mengajukan usulan kembali tahun depan (2024) misalnya, maka sebaiknya dibuat usulan baru yang waktunya memadai untuk mendapatkan masukan dari stakeholders termasuk jamaah yang akan berangkat,” kata dia.
“Terkait Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII, kita pernah punya pengalaman dalam kasus first travel dalam kasus korban first travel dimana Menteri Agama waktu itu Fachrul Rozi yang di dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada akhir tahun 2019 mengatakan, bahwa akan ada skema memberangkatkan korban jamaah first travel secara bertahap. Tetapi, faktanya sampai sekarang tidak ada pemberangkatan terhadap korban jamaah first travel tersebut,” jelasnya.
Apa yang telah disepakati oleh Legislatif maupun Eksekutif belum menjadi jaminan bahwa apa yang sudah disepakati tersebut akan dilaksanakan.
“Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada DPR maupun kepada Kementerian Agama masih merupakan sebuah tanda tanya besar? Tentu, jangan sampai nasib jamaah haji sama dengan nasib jemaah First Travel,” jelasnya.
“Adalah aneh, karena Kementerian Haji dan Umrah kerajaan Saudi Arabia mengumumkan paket haji tahun 2023 turun sebesar 30% lebih murah dibandingkan tahun 2022, sementara pemerintah Indonesia justru mau menaikan ongkos haji,” tambahnya.
“Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada tahun 2023, akan tetapi tiba – tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai 69 juta rupiah,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Dicap Dinasti Politik, Demokrat Wanti-Wanti Kaesang Tak Halalkan Segala Cara Raih Kekuasaan
-
Tak Tahu Malu! Deretan Kelakuan 'Kurang Ajar' Ferdy Sambo: Tipu Kapolri sampai Minta Bebas
-
Erina Gudono Ceritakan Momen Pertama Kali Diajak Kaesang Ketemu Keluarga, Tak Menyangka dengan Sikap Jokowi
-
Terjun ke Politik, Kaesang Pangarep Bakal Maju Diantara Wali Kota Solo atau Bupati Sleman?
-
Jokowi Pede Indonesia Tidak Alami Resesi Seks, Apa Sih Itu?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan