Bisnis / Ekopol
Senin, 16 Februari 2026 | 09:25 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.100.600 batang. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • AMTI memperingatkan pengetatan batas tar dan nikotin produk tembakau berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
  • Usulan batas nikotin 1mg dan tar 10mg dinilai tidak relevan karena tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin tinggi.
  • Industri kretek terancam kesulitan memenuhi regulasi rendah, membuka celah bagi produk ilegal dan mengurangi penerimaan negara.

Suara.com - Rencana pengetatan batas kadar tar dan nikotin pada produk tembakau dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memperingatkan, kebijakan tersebut justru bisa memperlebar ruang peredaran rokok ilegal di pasar domestik.

Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo, mengungkapkan aturan tersebut mengusulkan batasan kadar yang sangat rendah, yakni nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. Angka tersebut merujuk pada praktik di sejumlah negara Uni Eropa dan dinilai tidak relevan dengan karakteristik tembakau asli Indonesia.

Pasalnya, tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungan kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen. Sementara tembakau impor hanya berkisar 1 hingga 1,5 persen. Dengan kondisi tersebut, industri rokok nasional dinilai akan kesulitan memenuhi batasan yang diusulkan.

"Menurunkan kadar nikotin dari 2–8 persen menjadi 1 persen tentu tidak mudah," kata Edi sepert dikutip, Senin (16/2/2026).

Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]

Menurutnya, kondisi ini akan semakin berat bagi industri rokok kretek yang selama ini menguasai 97 persen pangsa pasar nasional. Kretek juga mengandung cengkeh yang berkontribusi terhadap kandungan tar lebih tinggi, sehingga penyesuaian terhadap batas baru dinilai tidak sederhana.

Jika kebijakan tetap diarahkan pada produk dengan kadar tar dan nikotin yang sangat rendah, Edi menilai produk yang saat ini beredar di pasaran berpotensi tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut. Situasi ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.

"Sebagian besar rokok yang dikonsumsi masyarakat adalah rokok kretek, sehingga tekanan berlebihan pada segmen ini berisiko mengganggu stabilitas industri dan pasar," ujarnya.

Ia menambahkan, ketika industri legal kesulitan memenuhi regulasi, celah pasar bisa terbuka bagi rokok ilegal yang tidak mematuhi ketentuan. Kondisi ini dinilai kontraproduktif karena negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai dan pajak.

"Negara akhirnya tidak mendapatkan apa-apa, padahal selama ini industri hasil tembakau memberikan kontribusi sangat besar terhadap penerimaan cukai dan pajak," imbuhnya.

Baca Juga: Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau

Selain itu, Edi juga menyoroti potensi over-regulation karena Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebelumnya telah menetapkan batasan teknis tar dan nikotin melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disusun oleh komite teknis lintas sektor.

"Menurut kami, sebaiknya pengaturan batas tar dan nikotin cukup mengacu pada SNI yang sudah ada, agar tidak terjadi dualisme regulasi," tutupnya.

Load More