/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:32 WIB
Ilustrasi Tamara Bleszynski. Tamara merespons gugatan sang kakak. ((Instagram/tamarableszynskiofficial))

Suara Sumatera - Artis Tamara Bleszynski digugat kakak kandungnya Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ryszard Bleszynski menuding Tamara Bleszynski telah melakukan wanprestasi senilai Rp34 miliar mengenai pembayaran biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengatakan, Tamara dan kakaknya menandatangani surat perjanjian bersedia menanggung biaya berobat sang ayah yang dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat pada 26 Desember 2001.

Namun Tamara Bleszynski tidak membayar uang berobat yang sudah dibayar sang kakak. Tamara lalu merespons gugatan tersebut. 

Dalam postingan di Instagram pada Jumat (27/1/2023), Tamara membagikan postingan artikel lawasnya tentang sang saudara kandung.

Tamara Bleszynski menyebut keluarga kakaknya pernah diusir dan dimintai bayaran ratusan juta rupiah dalam artikel yang diunggah pada Juli 2022 itu.

"Kebenaran akan menemukan jalannya, sudah mulai terkuak sendiri," tulis Tamara Bleszynski sebagai caption.

Selanjutnya, dia menyinggung sikap zalim Ryszard Bleszynski.

"Siapa Manusia zalim yang tega melakukan semua ini kepada keluarganya sendiri," kata Tamara Bleszynski.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ketahui Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya

"Menguasai warisan kami selama 21 tahun. Melilit kami dengan utang dan RIBA selama 21 tahun, mengusir kami dan menyengsarakan hidup kami lahir dan batin. Allah Maha Besar. Terima kasih Ya Allah," sambungnya lagi.

Load More