/
Rabu, 01 Februari 2023 | 13:40 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Twitter)

Suara Sumatera - Isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal Pemerintah

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud melansir Antara, Rabu (1/2/2023).

Mahfud nenilai aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi. Pasalnya, itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," ujarnya. 

Jika ada gerakan mengenai penundaan pemilu, hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.

"Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," ungkapnya.

Di luar persoalan beragam aspirasi itu, Mahfud mengatakan, sejauh ini Pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, detail lain soal pemilu mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga: 5 Drama Terbaru Ye Ji Won, Artis Korea yang Hari Ini Ultah ke-50

"Sampai saat ini kesiapan kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan, itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Load More