Suara Sumatera - Sebanyak 276 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau di SPBU Arifin Ahmad Pekanbaru pada Minggu (29/1/2023).
Ratusan kilogram barang haram tersebut diangkut bersama kelapa tua menggunakan mobil colt diesel.
Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan bahwa ratusan kilogram sabu tersebut disembunyikan dalam tumpukan kelapa.
Para pelaku membungkus sabu dengan kemasan teh China ini disimpan dalam 14 karung. Di atasnya kemudian ditumpuk kelapa.
"Pengendali colt diesel yaitu GUS (23) mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru," ungkap Kombes Sunarto dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2023).
Kronologi pengungkapan berawal dari petugas yang membuntuti GUS ke lokasi transaksi. Setelah tersangka diintai, tak lama datang sebuah mobil berwarna silver yang berisikan empat tersangka.
Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu FIR berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak dan akhirnya tewas.
"Berdasarkan hasil interogasi, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan Marno yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya FIR dan GUS lah yang berkomunikasi dengannya," lanjutnya.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, adapun GUS berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari Marno, sedangkan FIR (24) merupakan pengendali.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Batam Bersama Wanita Muda Ditangkap Terkait Sabu
Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan BUD (19) dan DIL (19) merupakan tim pantau.
Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.
"Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia," jelas Yos Guntur.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar