Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa sempat protes hasil penjualan sabu di Jakarta tidak sesuai keinginannya.
Fakta itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Teddy tidak sepakat dengan skema penjualan yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu selaku penjual narkoba.
Mulanya, sabu itu dijual seharga Rp400 juta per 1 Kg dengan Rp50 juta untuk Anita dan Rp 50 juta lagi untuk perantara kepada pembeli. Artinya, Teddy menerima keuntungan sebesar Rp 300 juta.
“Akan dibayarkan sebesar Rp400.000.000 per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp50.000.000 untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50.000.000 untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli,” ujar jaksa.
Setelahnya, Teddy ternyata tidak sepakat dengan skema penjualan tersebut dan memerintahkan terdakwa Syamsul Ma’arif melalui AKBDP Dody untuk mengambil 4 Kg sabu yang belum terjual dari tangan Linda atau Anita.
Teddy menyebut seharusnya Anita Cepu hanya mendapatkan 10 persen dari total penjualan Rp 400 juta.
Kemudian pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan agar sabu seberat 2 Kg kembali diserahkan kepada Linda. Kali ini, satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta, namun dengan syarat pembayaran penuh.
“Syamsul Maarif menyerahkan kembali 2 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 gram, langsung kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ucap jaksa.
Baca Juga: Selain Takut, AKBP Dody Juga Merasa Aneh Saat Diperintah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu Pakai Tawas
“Selanjutnya saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan ‘Berarti Rp720 juta ya mas’ dan terdakwa menjawab 'Siap jenderal'. Lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Yasudah minggu depan saja’,” timpalnya.
Jaksa mengungkapkan dalam proses transaksi itu Anita baru menyetor Rp 200 juta kepada Teddy dari total penjualan seharusnya Rp 720 juta. Tak sempat melunasi, Anita keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” tegas jaksa.
Namun pada surat dakwaannya, JPU belum merincikan pembagian secara rinci terhadap uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Dody Didakwa Jual Beli Sabu
Dalam sidang ini, jaksa menyebut Dody hanya mampu menyisihkan 5 Kg sabu sitaan. Padahal, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa memerintahkan agar menyisihkan 10 Kg sabu.
Berita Terkait
-
Anak Buah Dikasih Bonus Narkoba, Terbongkar Akal Bulus Irjen Teddy Minahasa 'Sulap' Sabu Sitaan jadi Tawas!
-
FAKTA! Mau Tahu Tarif Open BO di Penjara, Dibongkar Tio Pakusadewo, PSK Nyamar Jadi Perawat
-
Sebut Perintah Irjen Teddy Minahasa Aneh, AKBP Dody Cuma Tilap 5 Kg Sabu Sitaan yang Diganti Tawas
-
Selain Takut, AKBP Dody Juga Merasa Aneh Saat Diperintah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu Pakai Tawas
-
Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN saat Gunakan Narkoba
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan pada 2026, Inilah 14 Program Penunjangnya
-
Digusur dari Lahan Makam, Ratusan Keluarga di Jaktim Minta Direlokasi ke Rusun
-
Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
-
Jakarta Feminist: Kematian Ibu dan Bayi di Papua Usai Ditolak 4 RS Merupakan Bentuk Femisida
-
Rencana Redenominasi, BRIN Siap Turun Tangan Riset dan Beri Masukan
-
Sandiwara Licik Ayah Tiri Alvaro: Usai Membunuh, Pura-pura Cari 'Orang Pintar' hingga Lapor Polisi