/
Minggu, 05 Februari 2023 | 16:53 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. (Suara.com/Ria)

Suara Sumatera - Pengakuan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno mengenai perjanjian tertulis antara Prabowo Subianto dan Anies Baswedan kian dibahas publik.

Hal ini dihubungkan dengan etika Anies Baswedan dalam mematahui kesepakatan politik yang ditandatanganinya.

Wakil Ketua Umum Golkar, Erwin Aksa belum lama ini membocorkan Anies Baswedan sempat mempunyai utang dengan Sandiaga Uno yang tertuang dalam surat perjanjian politik pada Pilkada Jakarta 2017 lalu.

Saat itu, Erwin Aksa merupakan salah satu tim sukses pasangan Anies-Sandi di Pilkada Jakarta 2017.

"Saya ikut drafting perjanjian itu. Saya lihat tanda-tangannya di situ," kata Erwin Aksa dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Sabtu (4/2/2023).

Dalam tayangan kanal YouTube berjudul Nasdem Serahkan Diri ke Golkar: Ternyata Anies Masih Utang Rp50 M ke Sandiaga Uno itu.

Erwin Aksa menambahkan Rikrik merupakan pengacara Sandiaga Uno. Rikrik sempat diangkat sebagai komisaris Perumda Pasar Jaya yang kemudian sempat dicopot oleh Anies.

"Dia diganti oleh Pak Anies, sebelum selesai masa waktunya," terang Erwin soal jabatan Rikrik di perusahaan milik DKI Jakarta tersebut.

"Saya lihat ada perjanjian di mana, gubernur tugasnya apa dan wakil gubernur tugasnya apa," beber Erwin Aksa.

Baca Juga: Respon Wacana Erick Thohir, Sumbar Ingin Status Bandara Minangkabau Tetap Jadi Bandara Internasional

Erwin Aksa juga mengungkap Anies masih berhutang Rp50 miliar kepada Sandiga Uno. Utang tersebut digunakan untuk membiayai logistik Pilkada Jakarta 2017 lalu dan hingga kini belum dilunas.

Peminjaman uang tersebut disahkan di atas sebuah surat perjanjian hutang piutang yang juga disusun oleh pengacara Sandiaga Uno, Rikrik Rizkiyana.

Baik Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno belum memberikan tanggapan terkait informasi yang diumbar Erwin Aksa tersebut.

Load More