Suara Sumatera - Publik dibuat terkejut dengan keputusan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Saat divonis, Ferdy Sambo disebutkan hanya terdiam dan menutup mulutnya rapat.
Ferdy hanya menoleh ke awak media saat meninggalkan sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/2/2023).
Dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol Sambo kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel. Para pengunjung sidang tampak ada saling beperlukan mendengar putusan hakim itu, khususnya Eliezer Angles.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Vonis ini semakin membuat publik bertanya-tanya mengenai penyebab Ferdy Sambo begitu murka membunuh ajudan sendiri, brigadir J.
Hakim sebelumnya memastikan tidak ada pelecehan yang dialami sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi alasan penembakan.
Baca Juga: Hasil NBA: Boston Celtics Libas Memphis Grizzlies Lewat 21 Kali Tembakan 3 Poin
Apakah benar ada kasus yang belum terungkap di pengadilan?.
Berita Terkait
-
Puas Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sampai Lapar
-
'Happy Black Valentine' Selebrasi Warganet Usai Sambo Divonis Mati
-
Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
-
Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!
-
'Sesuai Keadilan Publik' Mahfud MD Puji Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Kabar Buruk dari Jerman! Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Cedera Lutut
-
Mencicipi Sop Buntut Cut Meutia, Kuliner Legendaris dengan Rasa Otentik | SERASA
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Elegan dan Anti Air yang Awet
-
Juventus Tak Mampu Kalahkan Jay Idzes Cs, Begini Luapan Kekecewaan Spalletti
-
5 Trik Jitu Jaga Kue Kering Lebaran Tetap Awet Renyah!
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?
-
Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi